WNA Malaysia Ditolak Masuk Tarakan, Ada Apa?

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ditolak masuk ke wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Malundung, Tarakan pada, Sabtu (5/4/2025).

Penolakan ini dilakukan oleh tim pemeriksa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) karena masa berlaku paspor yang bersangkutan kurang dari enam bulan.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mohammad Sungeb melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim), Yogie Tirta menjelaskan, penolakan tersebut mengacu pada Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 yang menyebutkan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku paling singkat enam bulan.

“Dengan dasar itulah maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk masuk ke wilayah Indonesia,” jelasnya, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga :  Arus Mudik 2025 di Bandara Juwata Turun 9,2 Persen

WNA tersebut merupakan penumpang kapal KM Indomaya yang berlayar dari Tawau, Malaysia. Sesuai aturan, tanggung jawab penumpang berada di pihak kapal sebagai penanggung jawab alat angkut.

“Yang bersangkutan harus dikembalikan ke tempat asal keberangkatannya yaitu di Tawau,” ujarnya.

Namun, pada hari yang sama tidak ada jadwal keberangkatan kapal kembali ke Tawau. Sehingga, penumpang tersebut harus menunggu hingga tanggal 7 April 2025 untuk dipulangkan.

“Oleh karenanya, yang bersangkutan untuk sementara diinapkan dulu sampai tanggal 7 di jam 11, akhirnya dikembalikan ke tempat asalnya,” katanya.

Selama masa tunggu tersebut, WNA tersebut diinapkan di hotel sekitar pelabuhan atas dasar kemanusiaan, dan dalam pengawasan petugas imigrasi. Yogie menambahkan, tidak ada pihak keluarga yang datang menjenguk selama masa inap tersebut.

Baca Juga :  MBG di Tarakan Mandek, Ombudsman Minta BGN Terbuka

“Paspor yang bersangkutan ditahan dulu oleh petugas,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan tim imigrasi, WNA itu mengaku datang ke Indonesia hanya untuk berlibur dan tidak memiliki tujuan lain. Ia juga menegaskan, pihak bersangkutan telah menerima keputusan dengan baik tanpa komplain.

“Kalau dari hasil pemeriksaan teman-teman di TPI, beliau itu cuma jalan-jalan saja,” terangnya.

Kasus ini juga membuka pertanyaan soal bagaimana penumpang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan di negara asal. Menurut Yogie, kemungkinan besar hal ini disebabkan kelalaian dari pihak kapal dalam memverifikasi dokumen.

“Mungkin tidak jeli dalam mengeluarkan tiket, ada kelalaian dari pihak Indomaya III itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Disdik Catat 4 Ribu Anak Putus Sekolah di Tarakan

Pihak imigrasi pun mengaku telah mensosialisasikan aturan ini kepada perusahaan transportasi laut. Namun, Yogie mengakui ada kemungkinan faktor kesibukan dan kepadatan jadwal yang membuat pihak kapal kurang teliti.

“Yang rugi kan nanti pihak kapal yang nanggung orangnya, ngasih makan, pengamanan,” tuturnya.

Aturan masa berlaku paspor ini tidak hanya berlaku bagi WNA, tetapi juga WNI yang akan ke luar negeri. Yogie mengimbau agar masyarakat memahami pentingnya memastikan masa berlaku paspor lebih dari enam bulan, sebelum melakukan perjalanan lintas negara.

“Rata-rata memang di negara-negara lain pun juga memperlakukan hal yang sama,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *