Tarakan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha bersama dengan Disnaker Kota Tarakan di Ballroom Royal Hotel Tarakan, Rabu (10/08).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi kepatuhan badan usaha yang menunggak iuran, yang belum mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mengembalikan hak pekerja dalam upaya pemulihan ekonomi di wilayah Kalimantan Utara.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, masbuki menjelaskan kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan regulasi sehubungan dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan demi memberikan kepastian dan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja.
“selain kita memanggil perusahaan yang belum patuh akan dilakukan pendampingan kepada perusahaan dalam melakukan edukasi program kepada perusahaan-perusahaan yang belum patuh atau terdaftar sebagai peserta”, tegas Masbuki.
“Kegiatan ini merupakan optimalisasi atas inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.”
“Kami berharap setelah dilakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum patuh dalam melakukan penyelenggaran program jaminan sosial bagi para pekerja dapat dengan segera membayarkan iuran dan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Masbuki menambahkan setiap pekerja wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan lima program yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tentu ini akan menurunkan tingkat risiko eksternal pada tenaga kerja , seperti risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua.
“Dengan adanya kerjasama dengan Disnaker Kota Tarakan ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus menegakkan regulasi yang ada. Kami juga sangat mengapresiasi sinergi Disnaker Kota Tarakan dalam menyelenggarakan program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap di Tahun 2025 ini para pekerja sektor formal atau pun sektor informal di wilayah Kalimantan Utara mendapat perlindungan jaminan sosial dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya. (**)