benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan tak menemukan adanya laporan terkait penundaan atau keterlambatan pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan.
Posko yang dibuka lebih banyak menerima konsultasi dari pihak perusahaan mengenai petunjuk teknis (Juknis) pemberian THR.
“Hampir tidak ada keluhan dari para penerima THR. Kami justru lebih sering menerima konsultasi dari manajemen perusahaan yang ingin memastikan pemberian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan (Kesra) Disnakertrans Kabupaten Nunukan, Marselinus, Rabu (9/4/2025).
Hal ini berbeda dengan situasi pada tahun 2024 lalu, di mana beberapa perusahaan diketahui terlambat dalam memberikan THR kepada karyawan mereka.
Marselinus menegaskan, pemberian THR adalah kewajiban perusahaan yang harus dipatuhi, dan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan terkait pembayaran THR yang belum diterima oleh karyawan.
“Apabila nanti ada laporan terkait pembayaran THR yang tidak dibayar sesuai waktu yang ditentukan, kami akan segera menindaklanjuti dan melaporkan masalah tersebut hingga ke provinsi bahkan pemerintah pusat,” tegas Marselinus.
Disnakertrans Kabupaten Nunukan terus mengimbau kepada semua perusahaan agar menjalankan kewajibannya dengan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kesejahteraan karyawan menjelang hari raya besar keagamaan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Endah Agustina