Hingga April 2025 BPJAMSOSTEK Tarakan Bayar Klaim 37,3 Miliar

Tarakan – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 37,3 miliar hingga 8 April 2025, Selasa (08/04).

“hingga 8 April 2025, Kantor cabang tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 3.925 kasus,” ujar Masbuki saat ditemui, Selasa Pagi.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.281 kasus sebesar Rp32,9 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 32 kasus sebesar Rp 589 Juta, Jaminan Kematian (JKM) 83 kasus sebesar Rp2 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 481 kasus sebesar Rp1,6 miliar.

“Hingga bulan April 2025 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga emas di Pegadaian Kompak Stabil pada 28 April

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta, salah satunya melalui inovasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).”JMO kini menjadi solusi bagi peserta untuk mendapatkan layanan secara cepat dan efisien, termasuk pengajuan klaim JHT yang dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit,” Aplikasi ini tidak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga mempercepat proses klaim peserta, memberikan pengalaman layanan yang lebih baik,ujarnya.

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 481 kasus, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Baca Juga :  Persebaran Penduduk di Tarakan Belum Merata

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Masbuki menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga :  Tarakan Penopang Utama Ekonomi Kalimantan Utara

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah kalimantan utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Masbuki menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai saat ini Kantor Cabang Tarakan sudah melayani 48 kasus yaitu sebesar Rp.95 juta.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tutupnya. (**)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *