Bejat! AH Gauli Remaja 13 Tahun, Sempat Sebar Video Bugil Korban

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pria di Sebatik berinisial AH (24) nekat melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 13 tahun.

Pelaku juga mengancam Bunga akan menyebarkan video asusilanya tanpa busana. Kasus ini berhasil diungkap setelah orang tua korban tidak terima anak gadisnya dinodai oleh pelaku.

“Korban dan pelaku ini memang menjalin hubungan asmara, meski umur mereka terpaut jauh,” kata Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Master Plan Pembangunan Nunukan, Karakteristik Wilayah harus Digenjot ke Pusat

Awalnya, orang tua korban mengetahui kejadian ini setelah ia diberitahu oleh mertuanya bahwa anak gadisnya itu tengah bermasalah.

Yang mana, korban telah di setubuhi oleh seseorang pria bernama AH dan mengaku AH telah menyebarkan video bugil korban.

“Kasus ini di laporkan pada Jumat (28/3/2025) sekira pukul 15.10 WITA, dan pelaku langsung kita amankan di hari itu juga sekira pukul 20.10 WITA,“ ungkapnya.

Baca Juga :  Semangat Kartini, GOW Nunukan Berbagi Bingkisan ke Lansia

Dari hasil pemeriksaan, selama menjalin hubungan asmara, keduanya kerap video call (VC) melalu aplikasi WhatsApp.

Namun, setiap VC pelaku menyuruh korban untuk melepas pakaiannya. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku dengan sengaja merekam panggilan VC itu.

Pelaku juga mengaku pernah merekam video hubungan layaknya suami istri dengan korban.

“Jadi si pelaku ini menjadikan video pelaku tanpa busana dan video hubungan intim ini sebagai senjata untuk mengancam korban agar mau melakukan hubungan seksual dengan pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Cegah CPMI Ilegal, Imigrasi Nunukan Periksa Penumpang yang Tiba dari Sulsel

Apabila keinginan pelaku tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila itu. Bahkan, vidio itu sempat diunggah oleh pelaku di media sosial.

Kini, pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Nomor 17 Tahun 2016, Jo Pasal 64 KUHPidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *