Kewenangan Subsidi Bahan Pokok Beralih ke Bapanas, Disperindagkop Hanya Kelola Ini

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas) maka beberapa kegiatan terkait subsidi bahan pokok di daerah seperti di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah tidak terlalu banyak dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kaltara.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani menuturkan dengan adanya Perpres 66 tahun 2021 terbentuknya Bapanas maka terjadi peralihan kewenangan.

“Yang tadinya melekat di Disperindagkop sebagian menjadi tanggung jawab Bapanas, dalam hal ini breakdown ke provinsi dan kabupaten kota adalah dinas pertanian ketahanan pangan,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Jumat (4/4).

Baca Juga :  PJU Korem 092/Maharajalila Berganti, Danrem Pesan Tetap Jaga Nama Baik Satuan

Kata dia, dalam hal pemberian subsidi melalui Pasar Murah yang dikelola oleh Disperindagkop dan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dikelola Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kaltara.

“Tentunya harus tetap berkolaborasi dan bersinergi. Disitu sudah jelas bahwa peralihan itu ketersediaan pasokan, kestabilan harga terbentuknya Bapanas itu untuk ketahanan keamanan pangan bagi rakyat Indonesia khususnya kita berbicara di wilayah Kaltara sebenarnya,” paparnya.

Baca Juga :  416 Jemaah Haji Kaltara Dijadwalkan Berangkat 11 Mei

Jika sebelumnya, semua bahan pokok di subsidi oleh Disperindagkop seperti beras, bawang merah dan putih, cabai, telur, dan lainnya. Maka saat ini hanya beberapa bahan pokok saja.

“Yang menjadi kewenangan kami terhadap komoditi sekarang hanya 3 yaitu minyak goreng, gula dan tepung terigu,” sebutnya.

Hasriyani menyebutkan terbentuknya Bapanas ini tidak hanya kewenangan yang beralih, tapi juga penganggaran. Dimana itu sangat berpengaruh terhadap Disperindagkop.

“Tadinya masih mendapatkan anggaran dari kementerian berupa dana dekon mulai Rp 300 juta, Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar sekarang sudah tidak ada,” tuturnya.

Baca Juga :  Dispar Kaltara Targetkan Jumlah Produk Memiliki HKI Bisa Bertambah

Sehingga untuk intervensi pemerintah dalam hal distribusi itu kini melekat pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Artinya ketika sudah merangkak naik maka pelaku usaha bisa meminta kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

“Maka dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan inilah yang meminta ke pusat untuk membantu subsidi transportasi distribusinya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *