Guru Tua Pendiri Alkhairat Dihina, Rabithah Alawiyah Kaltim-Kaltara Beri Kecaman Keras

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pernyataan dari seorang Fuad Plered yang menghina pendiri Alkhairat Habib Idrus bin Salim Al Jufri menunai protes dari berbagai kalangan. Salah satunya dari pengurus Rabithah Alawiyah yang meminta agar pelaku penghinaan itu diproses hukum.

Penghinaan terhadap Guru Tua sebutan lain dari Habib Idrus bin Salim Al Jufri oleh Fuad Plered, karena pemerintah akan memberikan status pahlawan nasional.

Penasehat Rabithah Alawiyah Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara), Achmad Djufrie mengeluarkan kecaman keras terhadap pernyataan Fuad Plered tersebut.

“Kami menegaskan kepada Fuad Plered agar tahu adab dan aturan bahwa penentuan pahlawan nasional itu dilakukan dengan segala proses dan sudah melalui kajian-kajian,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Rabu 2 April 2025.

Baca Juga :  BPPD Kaltara: Pemekaran Wilayah Cara Efektif Percepatan Pembangunan

Dia melanjutkan, pemberian status pahlawan nasional dari pemerintah tidak mungkin diberikan begitu saja, tanpa melihat latar belakang dan apa yang telah diperbuat untuk negara serta lain-lainnya.

“Tokoh Guru Tua ini sangat kami sayangi dan menjadi panutan, terlebih khususnya dari masyarakat Indonesia bagian timur,” ungkapnya.

Dirinya pun menyayangkan kata-kata kasar yang telah dilontarkan oleh Fuad Plered kepada tokoh karismatik juga sebagai ulama dengan banyak pengikut di Indonesia dan Guru Tua juga menjadi tokoh yang disegani.

“Muncul pertanyaan, ada apa dengan Fuad Plered sehingga tiba-tiba mengatakan kata-kata seperti binatang yang tidak pantas di tujukan kepada Guru Tua yang telah mendidik ribuan masyarakat dan telah mendirikan ribuan Madrasah Alkhairat yang tersebar di sebagian Indonesia Timur,” jelasnya.

Baca Juga :  Rendahnya Tingkat Pendidikan Jadi Faktor Naiknya Angka Kemiskinan

Tidak hanya di Indonesia bagian Timur, sekolah Alkhairat juga bertebaran di Provinsi Kalimantan Utara. Menurut pria yang juga sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara ini, pernyataan Fuad Plered tidak pantas diucapkan.

“Jadi, menurut kami kata-kata dari Fuad Plered itu tidak pantas, galil adab dan tidak bermoral,” ujarnya.

Untuk itu, Fuad Plered harus bertanggung jawab atas ucapan dan kata-kata penghinaannya itu dan harus diproses secara hukum kerena telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

“Kami lihat pola pikir dan cara kerja Fuad Plered hampir sama seperti yang telah dilakukan antek-antek peninggalan PKI, kerjanya menghasut dan mengadu domba,” terang Achmad.

Baca Juga :  Kewenangan Subsidi Bahan Pokok Beralih ke Bapanas, Disperindagkop Hanya Kelola Ini

Dia menjelaskan proses pengangkatan pahlawan nasional itu dilakukan secara legal formal, dimulai dari usulan pemerintah daerah kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Lalu diputuskan dan ditetapkan oleh Presiden RI.

“Guru Tua secara resmi telah direkomendasikan oleh beberapa gubernur diantaranya Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontallo, Maluku Utara dan Kalimantan Utara,” sebutnya.

“Ikutnya Gubernur Kaltara mengusulkan Guru Tua sebagai pahlawan nasional ini karena jejak perjuangan Guru Tua mendirikan lembaga pendidikan ditemukan juga di Kaltara,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *