benuanta.co.id, NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Dapil Nunukan, H. Muhammad Nasir melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di tiga titik lokasi di Pulau Nunukan.
Muhammad Nasir mengatakan, sosialisasi Perda ini dilaksanakan di tiga titik yakni di Jalan Agus Salim, Kelurahan Nunukan Tengah, Cafe Sayn, Kelurahan Nunukan Utara dan Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur.
“Alhamdulillah sudah selesai pelaksanaannya, di mulai dari tanggal 25 hingga 28 Maret, dalam kesempatan itu saya sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2023 terkait penyelenggaraan pendidikan,” kata Nasir, Ahad (30/3/2025).
Nasir menjelaskan, sosialisasi Perda yang dilakukan oleh anggota DPRD memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang telah disahkan dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh masyarakat.
Di antaranya meningkatkan Kesadaran Masyarakat, hal ini lantaran banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya Perda yang mengatur berbagai aspek kehidupan mereka.
Dengan sosialisasi, masyarakat menjadi lebih sadar tentang hak dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku khususnya terkait penyelenggaraan pendidikan.
Lalu, melalui sosialisasi Perda ini dapat mendorong Kepatuhan terhadap Peraturan. Ketidaktahuan sering menjadi alasan utama ketidakpatuhan terhadap peraturan.
Sosialisasi membantu masyarakat memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran Perda, sehingga meningkatkan kepatuhan dan ketertiban.
“Ini juga dapat mencegah konflik sosial, karena Perda yang tidak dipahami dapat menimbulkan kesalahpahaman dan konflik di tengah masyarakat. Sehingga, dengan sosialisasi yang baik, masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan regulasi sehingga mengurangi potensi sengketa atau penolakan,” jelasnya.
Nasir mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan ini juga dapat m endukung Efektivitas Implementasi Perda. Sebab, Perda yang telah disahkan tidak akan efektif jika tidak diterapkan dengan baik.
Sosialisasi memastikan bahwa semua pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum, memahami bagaimana peraturan tersebut diimplementasikan.
“Yang terpenting, melalui sosialisasi Perda ini dapat menjalin komunikasi yang baik antara DPRD dan Masyarakat,” ucapnya.
Sosialisasi Perda menjadi salah satu cara bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat, mendengar aspirasi, dan menjalin komunikasi yang lebih baik. Ini juga membantu dalam evaluasi apakah suatu Perda perlu direvisi atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Tak hanya itu, Nasir juga mengatakan jika, hal ini juga dapat meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas. Dengan mensosialisasikan Perda, DPRD menunjukkan transparansi dalam menjalankan tugas legislasinya.
“Masyarakat juga dapat mengetahui peran wakil rakyat dalam pembuatan kebijakan, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Sehingga, ketika masyarakat memahami Perda, mereka dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan. Ini dapat mendorong lahirnya peraturan yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat,” jelasnya.
Nasir menegaskan, sosialisasi Perda ini bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.
“Sehingga, dengan pemahaman yang baik, Perda dapat diterapkan secara efektif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib serta harmonis,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa