benuanta.co.id, TARAKAN – Terima surat imbauan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan terkait limbah produksi, PT Phoenix Resources International (PRI) mengklaim limbah produksi yang sempat viral tidak berbahaya.
Adanya video yang beredar terkait limbah yang diduga mencemari ekosistem sekitar pabrik kertas tersebut, mendapatkan atensi khusus dari DLH Kota Tarakan. Dalam video tersebut terlihat air limbah yang terbuang ke laut berwarna hitam yang diduga mengandung zat kimia beracun yang berdampak pada ekosistem.
Terkait hal tersebut, DLH yang beberapa waktu lalu melakukan kunjungan lapangan dan mengambil sampel air untuk di uji laboratorium terkait kandungan air limbah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Tarakan, Fandariansyah mengatakan pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada PT PRI agar melakukan pengendalian serta memperhatikan dampak lingkungan.
“Indikasi banyak dilakukan kajian dan uji lab segala macam tetapi intinya kondisi di lapangan berubah, seperti warna alamnya berubah. Ini kan harus ada tindak lanjut untuk dilakukan evaluasi lapangan,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).
“Kebetulan di lapangan dibuang ke sungai itu yang diambil sampelnya dan hasilnya belum dapat. Kami akan melakukan peninjauan lapangan lagi habis lebaran kami coba cek lagi lihat kondisi di lapangan,” tambahnya.
Terpisah, Humas PT PRI, Mansyur menuturkan video air limbah yang beredar diambil merupakan hasil pada awal uji coba produksi dimana sinkronisasi sedang dilakukan.
Sementara untuk karakter air sama dengan warna karakter area lahan gambut warna terpengaruh dari hasil getah kayu. Oleh karena itu, ia menegaskan hasil limbah tidak berbahaya.
“Limbah air yang terbuang di laut tidak berbahaya dan tidak mencemari ekosistem di laut,” ungkapnya, Kamis (27/3/2025).
Lanjutnya, saat ini PT PRI sedang dalam proses produksi dan melakukan sinkronisasi uji coba semua unit produksi. Mengenai surat DLH, PT PRI sudah melakukan tinjauan lokasi. PT PRI juga berkomitmen untuk melaksanakan semua imbauan dari DLH.
“PRI akan melakukan laporan berkala RKL, RPL ke instansi terkait, semua limbah cair sudah melalui semua proses pengolahan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) terlebih dahulu sebelum dibuang,” jelasnya.
“Ini dilakukan agar air tidak mencemari lingkungan air limbah PRI diolah dalam beberapa tahapan baik secara fisika, kimia dan biologi. Proses IPAL melalui 3 penyaringan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli