benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak membutuhkan waktu lama, Polres Nunukan melalui Unit Pidum Satreskrim bersama Sat Intelkam, Polsek Nunukan, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Jalan Hasanuddin RT.010/RW.003, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, pada Selasa (25/3/2025) malam.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Zainal, menjelaskan usai melakukan penyelidikan dan profiling, petugas berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial H, seorang laki-laki berusia 24 tahun asal DG Mappuji RT. 05, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur.
Saat diinterogasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang ada pada pelaku, di antaranya uang tunai sebesar Rp. 18.791.000, uang RM 406, satu unit handphone Realme C61 warna hitam beserta kotaknya, satu lembar celana pendel warna krem, satu buah pisau, satu tas selempang warna coklat, dan satu lembar sweater warna hitam.
“Pelaku membenarkan atas kejadian itu,” kata Zainal, Rabu (26/3/2025).
Pelaku H diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan baru saja bebas pada bulan April 2024. Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUH Pidana.
Polres Nunukan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. (*)
Reporter:Darmawan
Editor: Yogi Wibawa