Pemanfaatan Toko Indonesia akan Ditinjau dan Dihitung Kembali

benuanta.co.id, BULUNGAN – Untuk memantau kondisi perbatasan, Wakil Gubernur Kaltara Ingkong beberapa hari lalu telah melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) selain mengecek kehidupan masyarakat perbatasan juga melihat aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang belum termanfaatkan dengan baik.

Salah satunya Toko Indonesia yang berada di Kecamatan Krayan yang telah berdiri sejak tahun 2019 lalu didatangi oleh Wagub Ingkong untuk mengecek kondisi bangunannya.

“Setelah melihat kondisinya, saya meminta OPD terkait untuk segera mengamankan aset provinsi yang ada disana,” ujar Wagub Ingkong Ala kepada benuanta.co.id, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca Juga :  Anggaran Insentif Guru Paud hingga SMP Dicatat Sebagai Temuan BPK RI

Dirinya tidak menginginkan aset yang telah terbangun dengan anggaran yang banyak, dilakukan pembiaran. Paling tidak harus dilakukan perawatan dan pemeliharaan.

“Saya harapkan tokoh masyarakat, camat, koramil dan polsek untuk melakukan pengawasan kedepannya terhadap aset ini,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kaltara Ferdy Manurun Tanduklangi menuturkan untuk Toko Indonesia ini harus dilakukan kajian ulang terhadap bangunannya.

“Harapan pimpinan itu bisa dioperasionalkan, tapi kita harus hitung kembali bagaimana polanya. Sehingga itu betul-betul bisa bermanfaat,” ucapnya, Rabu 26 Maret 2025.

Baca Juga :  BPBD Kaltara Rencanakan Gelar Vertical Rescue pada Bangunan Gedung

Permasalahan yang ada, posisi bangunan Toko Indonesia tersebut jaraknya agak jauh dengan pemukiman masyarakat. Bangunannya sangat bagus, namun kata Ferdy jarak yang membuat masyarakat enggan datang berjualan dan berbelanja.

“Jaraknya mungkin sekitar 8 kilometer, secara ekonomis jika berbelanja Rp 100 ribu itu kurang,” jelasnya.

Kedua, permasalahan yang ditemukan masyarakat lebih condong berbelanja ke Malaysia, lantaran harga barang lebih murah. Hanya saja terbentur lagi besaran harga belanja di Malaysia, menurut aturan hanya bisa sebesar 600 ringgit Malaysia.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Tetap Cairkan Insentif Guru Dibawah Kewenangannya

Atas semua temuan di lapangan, akan dirapatkan kembali bersama dengan OPD terkait.

“Nanti kita rapatkan bagaimana polanya disana, apalagi kami baru pulang dari Krayan. Harus dihitung baik-baik, termasuk SOA nanti,” terangnya.

Lanjutnya, karena pemerintah tidak bisa menjual maka yang harus memegang kendali itu adalah badan usaha. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *