ASN Nekat Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran, Sanksi Bakal Diterapkan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Libur lebaran Idulfitri 1446 Hijriah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup panjang di tahun 2025 ini, kurang lebih 11 hari dimulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Hanya saja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah memberikan arahan, agar ASN yang mudik diharuskan menggunakan moda transportasi umum ataupun mobil pribadi. Penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran ataupun digunakan berlibur tidak diperkenankan.

“Larangan mudik pakai mobil dinas itu sudah diedarkan oleh pusat, bahwa tidak boleh menggunakan kendaraan dinas,” ujar Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala kepada benuanta.co.id, Rabu, 26 Maret 2025.

Baca Juga :  Marak Tambang Ilegal, Kewenangan Dinas ESDM Kaltara Sebatas Perizinan dan Pembinaan Administratif

Selain dari pusat, dia mengatakan Pemprov Kaltara dipastikan akan menurunkan lagi surat edaran tertulis khusus itu kepada para ASN Provinsi Kaltara.

“Nanti ada edaran dari pak Gubernur soal itu,” bebernya.

Dirinya bersyukur jika aturan larangan itu dipatuhi. Tapi jika ditemukan adanya ASN tetap nekat memakai kendaraan dinas, maka akan ada sanksi menanti setelah masuk kerja di tanggal 8 April 2025 mendatang.

Baca Juga :  PKB Mulai Siapkan Strategi Pilkada 2031, Herman Siap Bertarung

“Kalau memang nanti ada yang melakukan dan terbukti memakai. Maka mau tidak mau, itu akan ada teguran dan sanksi,” ucapnya.

Untuk diketahui, larangan mudik menggunakan mobil dinas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Isinya memuat terkait kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Lalu, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Baca Juga :  HPN 2026 di Kaltara: Perkuat Sinergi Pers, Pemerintah, dan Masyarakat untuk Daerah Maju dan Berkelanjutan

Serta, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *