DPRD Kaltara Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi Publik

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus I, Herman, yang juga dihadiri anggota DPRD lainnya serta perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Kaltara serta Biro Hukum Kaltara.

Herman menjelaskan pembahasan Raperda harus menyesuaikan dengan perubahan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik harus mencakup ketentuan umum, asas, prinsip, tujuan, serta hak dan kewajiban.

Baca Juga :  Muhammad Nasir Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Nunukan

“Perda ini nantinya akan mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik, serta informasi yang dikecualikan. Namun, untuk penjelasan yang lebih spesifik, aturan tersebut perlu didukung dengan Peraturan Gubernur,” ujar Herman, Selasa (25/3/2024).

Ia juga menekankan Perda hanya akan mengatur aspek umum agar tetap fleksibel ketika terjadi perubahan regulasi di tingkat nasional.

Baca Juga :  Muhammad Nasir Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Nunukan

Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi yang mudah bagi masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang lebih tepat. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *