benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung telah menetapkan mekanisme penjaringan dan asesmen untuk calon Sekretaris Daerah (Sekda) yang memenuhi persyaratan
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, Pemkab telah mengantongi tiga nama calon Sekda yang akan mengikuti asesmen.
Meski sudah ada 3 nama, Bupati menyebut seleksi tetap terbuka bagi kandidat lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kriteria nya jangan lah di sebut, yang pasti 3 orang itu sudah tercatat namanya,” kata Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, Sabtu (22/3/2025).
Berdasarkan aturan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 Ayat 2 Tahun 2016, kepala daerah tidak diperkenankan melantik pejabat dalam enam bulan sebelum atau sesudah pelantikannya. Kecuali dengan izin dari Kemendagri.
“Pemkab Tana Tidung juga sudah mengajukan permohonan persetujuan kepada Mendagri dan masih menunggu keputusan resmi,” jelasnya.
Selain pengangkatan Sekda, Pemkab juga sedang menyiapkan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV guna memastikan optimalisasi roda pemerintahan.
“Lihat saja siapapun yang terpilih nanti, yang jelas kita melakukan pelantikan sekda sesuai dengan prosedur yang ada,” tutup Ibrahim. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina