benuanta.co.id, NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda atas dugaan tindak pidana korupsi BLUD RSUD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021 oleh terdakwa dr. Dulman Lekong dan Nurhasanah.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti mengungkapkan, upaya banding dilakukan jaksa bukan karena persoalan putusan majelis.
Namun, jaksa menilai adanya perbedaan persepsi dalam hasil perhitungan kerugian negara pada perkara tersebut.
“Kalau kita tidak mempermasalahkan putusannya, tapi kami menganggap ada perbedaan persepsi untuk hasil penghitungan jumlah kerugian negara. Makanya kami ajukan banding,” kata Ricky, Jumat (21/3/2025).
Diungkapkannya, perbedaan pendapat dengan hakim terkait besaran uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa dan atas perhitungan kerugian negara yang dihitung BPKP.
Ricky menyampaikan, selain jaksa, terdakwa, dr. Dulman dan Nurhasanah melalui kuasa hukumnya juga diketahui mengambil langkah upaya hukum banding atas vonis majelis hakim.
“Iya dari pihak terdakwa juga mengajukan banding, tapi nota banding yang diajukan pihak Terdakwa tersebut berbeda dengan konteks dengan pengajuan banding jaksa. Mereka terkait vonis hakim yang tinggi,” jelasnya.
Berdasarkan putusan hakim, terdakwa dr. Dulman dijatuhi pidana penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta membayar uang pengganti Rp. 1.480.930.080 atau Rp 1,4 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun, diketahui terdakwa telah membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dan menyisakan Rp 430 juta.
Lalu terdakwa Nurhasanah dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina