benuanta.co.id, BULUNGAN – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), hingga kini terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Adapun pembahasan Ranperda tersebut telah memasuki tahapan uji publik, guna mendengar langsung masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Saat dikonfirmasi Koordinator Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengungkapkan, setelah melalui berbagai tahapan pembahasan internal akan dilanjutkan dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
“Kami telah membahas seluruh aspek internal yang diperlukan. Kini, kami ingin mendengar masukan dari para stakeholder dalam uji publik, agar regulasi ini bisa lebih sempurna dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya, Kamis (20/3/2025).
Syamsuddin mengakui, saat ini banyak perusahaan yang bermunculan di Kaltara. Hal tersebut membawa dampak positif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun menurutnya, perlu ada keseimbangan antara kehadiran investasi dan perlindungan tenaga kerja lokal.
“Pemerintah daerah harus mengawal agar pertumbuhan investasi selaras dengan pembangunan ekonomi masyarakat. Kehadiran Perda ini bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal, agar mereka memiliki peluang lebih besar dalam dunia kerja,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, Pansus IV DPRD Kaltara telah menerima berbagai masukan dari lima kabupaten kota yang ada. Berbagai usulan dan kritik akan menjadi bahan dalam pembahasan selanjutnya.
“Ada banyak masukan menarik dari berbagai daerah yang akan kami pertimbangkan dalam penyempurnaan Ranperda ini. Tujuan akhirnya adalah memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
DPRD Kaltara menilai kehadiran Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sangat penting, utamanya sebagai payung hukum yang dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan di dunia kerja. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Endah Agustina