Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Masuk Tahap Uji Publik

benuanta.co.id, BULUNGAN – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), hingga kini terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Adapun pembahasan Ranperda tersebut telah memasuki tahapan uji publik, guna mendengar langsung masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Saat dikonfirmasi Koordinator Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengungkapkan, setelah melalui berbagai tahapan pembahasan internal akan dilanjutkan dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak.

Baca Juga :  Mudahkan Pelayanan Kesehatan, DPRD Kaltara Minta Petugas BPJS Siaga di Tiap Rumah Sakit

“Kami telah membahas seluruh aspek internal yang diperlukan. Kini, kami ingin mendengar masukan dari para stakeholder dalam uji publik, agar regulasi ini bisa lebih sempurna dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya, Kamis (20/3/2025).

Syamsuddin mengakui, saat ini banyak perusahaan yang bermunculan di Kaltara. Hal tersebut membawa dampak positif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun menurutnya, perlu ada keseimbangan antara kehadiran investasi dan perlindungan tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Kunjungi Kementerian Koperasi, Bahas Pembiayaan dan Pelatihan Pelaku Usaha

“Pemerintah daerah harus mengawal agar pertumbuhan investasi selaras dengan pembangunan ekonomi masyarakat. Kehadiran Perda ini bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal, agar mereka memiliki peluang lebih besar dalam dunia kerja,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, Pansus IV DPRD Kaltara telah menerima berbagai masukan dari lima kabupaten kota yang ada. Berbagai usulan dan kritik akan menjadi bahan dalam pembahasan selanjutnya.

Baca Juga :  Mudahkan Pelayanan Kesehatan, DPRD Kaltara Minta Petugas BPJS Siaga di Tiap Rumah Sakit

“Ada banyak masukan menarik dari berbagai daerah yang akan kami pertimbangkan dalam penyempurnaan Ranperda ini. Tujuan akhirnya adalah memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

DPRD Kaltara menilai kehadiran Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sangat penting, utamanya sebagai payung hukum yang dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan di dunia kerja. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *