benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap instansi pemerintah.
SE Menteri PANRB No. 2/2025 ini menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025.
Namun saat dikonfirmasi Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang mengatakan, kebijakan kerja dari mana saja itu tidak diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Kalau kita di Pemprov, walaupun dari Menpan-RB sudah ada surat edaran, tapi untuk di Kaltara kita tidak berlakukan,”sebutnya Kamis (20/3/2025).
Zainal menyebutkan, langkah dengan tidak memberlakukan WFA untuk ASN Pemprov Kaltara itu tentu dengan berbagai pertimbangan, di antaranya karena kondisi arus transportasi di Kaltara semuanya masih dalam kondisi lancar.
“Tidak ada yang namanya wilayah macet, tidak ada wilayah krodit, semuanya lancar. Kecuali misalnya seperti yang mau pulang ke Krayan, itu memang jadi prioritas kita, karena kita ketahui jalan ke sana itu belum terhubung, mereka masih menggunakan akses transportasi udara,” katanya.
Tapi, kata dia hanya wilayah sulit seperti Krayan, Nunukan ini yang diprioritaskan. Sementara untuk daerah lain, tetap tidak diberlakukan sistem kerja dari mana saja mulai 24-27 Maret 2025 itu.
Artinya, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara tetap masuk kerja seperti biasa. Untuk memastikan ASN itu tidak curi-curi libur lebih cepat, Zainal menyebutkan itu akan dilihat dari absensi.
“Kita nanti juga akan ada sidak, ke ruangan-ruangan perangkat daerah,” ungkapnya.
Terhadap yang mencuri-curi libur lebih dulu, tentu akan ada sanksi menanti. Tapi, pemberian sanksi akan dilihat atau disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Apakah itu teguran atau seperti apa, itu tetap akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa