Mengadu ke DPRD, Warga Desa Tubus Minta PT NSM Stop Beroperasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat setempat, masyarakat Desa Tubus, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan minta PT. Nunukan Sawit Mas (NSM) hentikan sementara aktivitas perkebunan sawit.

Hal ini merupakan buntut dari kekecewaan masyarakat terhadap PT NSM, yang tidak mengindahkan tuntutan masyarakat yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Masyarakat Desa Tubus dengan pihak PT NMS yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Nunukan pada Rabu (19/3/2025).

Kepala Desa Tubus, Milu mengatakan, dalam RDP tersebut, masyarakat menuntut kepada pihak perusahaan dalam melakukan perekrutan karyawan menerapkan 60:40 persen warga Desa Tubus. Hal ini lantaran sejak 26 tahun beroperasi di Desa Tubus hingga saat ini hanya ada 5 orang warga asli Desa Tubus yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Harusnya kan perusahaan ini memberdayakan anak-anak di Desa Tubus agar bisa bekerja di perusahaan, saat ini hanya ada 5 saja karyawan di perusahaan itu warga kami. Padahal banyak anak-anak di sana yang lulusan SMA dan sarjana,” kata Milu, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga :  Bupati Nunukan Lantik 72 Dewan dan Majelis Hakim MTQ ke-20 di Sembakung

Milu mengatakan, selama ini pihaknya sudah pernah menyampaikan hal itu kepada pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan menyampaikan belum ada pembukaan lowongan kerja baru, padahal masyarakat sering melihat pekerja di PT NMS kerap silih berganti.

Selain itu, masyarakat juga meminta kepada PT NMS untuk menunaikan kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, Pasal 7 Ayat 3 Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan diberikan Pembiayaan minimal Setara dengan Nilai Optimum Produksi Kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

“Jadi ada lahan seluas 4.000 hektare HGU yang ditelantarkan dan tidak dikelola oleh perusahaan sehingga masyarakat meminta agar lahan ini dikelola untuk kegiatan usaha produktif,” ungkapnya.

Namun setelah RDP, utusan dari PT. NSM tidak berkenan bertanda tangan dengan bebrapa poin yang di tuangkan dalam berita acara kesepakatan rapat. Dengan alasan perwakilan perusahaan yang menghadiri rapat bahwa kantor pusat PT NMS belum memberikan persetujuan terkait beberapa poin yang di sepakati pada forum rapat.

Baca Juga :  Rehab Jalan Habiskan Rp 16 M, DPRD Nunukan Semprot DPUPR Terkait Kualitas Pekerjaan

Sehingga, masyarakat Desa Tubus meminta kepada PT NSM untuk menghentikan seluruh kegiatannya diwilayah Desa Tubus selama tuntutan dan kewajiban perusahaan tidak dijalankan.

“Apabila perusahaan tidak menghentikan kegitannya mulai dari tanggal pembuatan surat ini maka jangan salahkan masyarakat Desa Tubus jika ada tindakan yang dilakukan oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Nunukan, Donal mengatakan, atas tuntutan masyarakat Desa Tubus kepada PT NMS, DPRD Nunukan telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pihak perusahaan.

“Kita sepakat dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, perusahaan itu wajib mempekerjakan warga lokal. Tapi ini hanya 5 orang warga lokal yang bekerja di situ padahal perusahaan ini sudah berdiri 26 tahun,” kata Donal.

Donal mengatakan, terkait tuntutan usaha produktif pertanian, dalam aturan Peraturan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, telah tertuang jelas dalam Pasal 7 Ayat 3 Kegiatan Usaha Produktif Perkebunan diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

Baca Juga :  Tidak Daftar Ulang Bapenda OTT dan Samsat Delivery 25.370 Kendaraan di Nunukan

“Aturan ini sudah keluar dari tahun 2021, tapi sampai saat ini tidak dijalankan oleh perusahaan. Kita tidak tahu apakah perusahaan ini memang tidak mengetahui aturan ini atau pura-pura menutup mata,” ungkapnya.

Sebagai perwakilan rakyat, Donal menegaskan bahwa ia akan mengawal persoalan ini hingga masyarakat Desa Tubus dapat mendapatkan hak mereka.

“Saya akan kawal persoalan ini, perusahaan harus mematuhi dan menjalankan aturan yang sudah sangat jelas ini. Jangan sampai nanti terjadi gesekan di bawah baru pihak perusahaan bertindak, perusahaan harus rekrut warga lokal dan memberikan kegiatan usaha produktif kepada masyarakat,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *