Instruksikan ASN dan Pekerja Bayar Zakat di Tempat Kerja

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Sebagai bagian dari kepedulian sosial dan kewajiban umat Islam, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menginstruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tana Tidung menunaikan zakat fitrah dan malnya di daerah tempat mereka bekerja.

Zakat ini diwajibkan agar dapat meningkatkan kesadaran ASN dan pekerja tentang pentingnya membayar zakat.

Baca Juga :  Kemenag Tana Tidung Berikan Pembekalan Manasik kepada 16 CJH

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, selain ASN, imbauan ini  juga ditujukan kepada para pekerja perusahaan yang beroperasi di Tana Tidung agar membayar zakat di wilayah operasinya.

“ASN wajib menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS di Kabupaten Tana Tidung sebelum libur Idulfitri pada 27 Maret 2025,” kata Ibrahim, Kamis (20/3/2025).

Para pekerja di Kabupaten Tana Tidung diimbau untuk membayar zakat sejalan dengan prinsip zakat dikeluarkan di tempat seseorang memperoleh penghasilan.

Baca Juga :  CJH Tana Tidung Bimbingan Manasik Haji

“Zakat yang dikeluarkan akan dikelola BAZNAS dan di berikan pada orang yang berhak menerima zakat tersebut. Penyaluran dilakukan secara transparan dan tepat sasaran untuk membantu mereka yang membutuhkan,” tuturnya.

Instruksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN dan pekerja tentang pentingnya menunaikan zakat di tempat mereka bekerja.

“Dengan zakat yang dikelola dan disalurkan di Kabupaten Tana Tidung, diharapkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu dapat meningkat,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Bupati Tana Tidung Target Pembangunan Puspem Selesai Tahun 2026

Reporter: Kurniawin 

Editor : Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *