Tega! Motoris Speedboat di Nunukan Setubuhi Gadis SMP di Hotel

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pria berinsial MIDN (21) tega melakukan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 15 tahun.

Aksi keji pelaku dilancarkan saat korban beralasan kepada kedua orang tuanya hendak pergi belajar bersama temannya pukul 16.30 WITA pada Jumat, 28 Februari 2025. Namun, hingga pukul 23.30 WITA Mawar tak kunjung pulang ke rumah.

Saat dilakukan pencarian, korban berhasil ditemukan oleh Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan pada sekira pukul 03.00 WITA pada Sabtu, 1 Maret 2025.

“Karena tak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi, orang tua korban ini langsung melapor ke Polsek meminta bantuan kita untuk mencari keberadaan anaknya,” ungkap Kapolsek KSKP, Iptu Andre Azmi Azhari kepada awak media, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :  Air Sungai Sembakung Naik, Bangunan di Desa Atap Mulai Tergenang

Dijelaskannya, korban sedang berada di dalam sebuah kamar hotel bersama dengan MIDN yang biasa di panggil abang oleh korban. Diketahui, pelaku bekerja sebagai motoris speedboat.

Di lokasi kejadian, korban mengaku kepada orang tuanya telah di setubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali.

“Pelaku saat itu langsung mengakui perbuatannya nya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Sehingga, berdasarkan dua bukti pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan,” bebernya.

Baca Juga :  PT Global Serap 300 Tenaga Kerja, Distransnaker Nunukan Dorong Warga Lokal Bersaing

Andre mengatakan, dari keterangan pelaku, keduanya sudah saling mengenal kurang lebih dua tahun lamanya. Keduanya juga sering berkomunikasi melalui handphone. Adapun korban sendiri baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan penyelidikan sementara, antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan asmara. Saat itu, pelaku menghubungi korban dan minta ditemani pergi menyewa kamar penginapan dengan dalih untuk keluarganya yang akan datang dari Sulawesi Selatan.

“Saat itu, karena hanya disuruh temani. Korban akhirnya bersedia. Namun, setelah pelaku dan korban berada di hotel, pelaku langsung memesan kamar dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar penginapan. Dengan bujuk rayu korban berhasil menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” jelasnya.

Baca Juga :  Sembakung dan Lumbis Kebanjiran, Lokasi MTQ Dilaporkan Masih Aman

Andre menegaskan, pelaku telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Andre. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *