benuanta.co.id, TARAKAN – Pos polisi di Marconi atau Kelurahan Pamusian yang sudah lama tidak difungsikan akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan. Kepala Dishub Tarakan, Ahmady Burhan, mengungkapkan, keputusan tersebut didasarkan pada pengawasan dan perubahan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Menurut Ahmady, pos tersebut dulunya berfungsi untuk mengatur arus kendaraan saat daerah tersebut masih menerapkan jalur dua arah. Namun, sejak kawasan itu menjadi jalur satu arah, tingkat kepadatan lalu lintas berkurang sehingga keberadaan pos dinilai belum mendesak untuk difungsikan kembali.
“Untuk saat ini, pos di Simpang Empat tersebut belum kami fungsikan kembali karena jalurnya sudah satu arah, jadi kepadatannya tidak sepadat dulu. Tapi untuk perawatannya, kami dari Dishub tetap menjaga dan merawat pos tersebut. Kami gembok agar tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” jelas Ahmady (19/3/25).
Meski belum digunakan, Dishub memastikan bahwa perawatan rutin tetap dilakukan. Terkait keputusan penggunaan kembali pos polisi tersebut, Ahmady menyebutkan bahwa hal itu memerlukan kajian lebih lanjut yang menjadi wewenang tim terkait.
“Kalau soal penggunaannya, itu dari tim terkait. Tapi dari segi pengelolaan, kami pastikan pos tersebut tetap terawat,” tambahnya.
Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat diharapkan memahami alasan di balik belum difungsikannya pos tersebut. (*)
Reporter: Nurul Auliyah
Editor: Ramli