Berkenalan di Aplikasi Walla hingga Video “Begituannya” Disebar

benuanta.co.id, Bulungan – Setelah merugikan korban dengan menyebarkan videonya tanpa busana, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan pria yang menjadi pelaku tindak pidana pornografi anak dan pemerasan terhadap korbannya.

Di hadapan awak media, pelaku yang bernama TP berusia 33 tahun jenis kelamin laki-laki warga Gedangklutuk, Banjaragung, Puri, Mojokerto Provinsi Jawa Timur diperlihatkan oleh Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara.

“Pelaku ini berkenalan dengan korban awalnya dari aplikasi Walla, korbannya tinggal di Tanjung Selor masih anak di bawah umur jenis kelamin laki-laki,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat kepada benuanta.co.id Selasa, 18 Maret 2025.

Kata dia, kejadiannya di 27 Januari 2025, lokasi kejadian di Jalan Skip 1 Gang Family Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Di mana dalam percakapannya di Aplikasi Walla, pelaku TP menjanjikan akan menaikkan rating akun korban. Hubungan berlanjut berkomunikasi melalui Whatsapp dan menjalin hubungan asmara. Pelaku berperan sebagai laki-laki dan korban berperan sebagai perempuan.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

“Pada saat video call pelaku menyuruh korban untuk bertelanjang dan onani. Kemudian tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar,” ucapnya.

Budi menjelaskan dalam hubungan pacaran itu pelaku memanfaatkannya dengan sering meminta uang kepada korban dengan alasan meminjam, totalnya sekitar Rp 8 juta. Saat korban meminta kembali uangnya, uang tersebut tidak dikembalikan.

“Setelah itu pelaku menduga korban berselingkuh dan sakit hati kemudian menviralkan video rekam layar asusila korban ke grub Whatsaap yang dibuat oleh pelaku,” tutur Budi.

Ternyata di dalam grup Whatsaap tersebut terdapat guru dan teman-teman sekolah korban dan memviralkan ke keluarga korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak berani ke sekolah,” bebernya.

Keberatan atas tindakan pelaku, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian itu ke Polda Kaltara. Setelah ditangani Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara, petugas lalu melakukan pencarian dan pengungkapan serta penangkapan pada 7 Maret 2025.

“Tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim Bantek Ditressiber Polda Jatim menuju kota Mojokerto untuk melakukan hunting pelaku dan berhasil menangkap di rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah handphone Nokia 105 dengan nomor handphone 6285259371321, sebuah handphone Vivo Y1S dengan nomor handphone 6289603133044, sebuah handphone Samsung Galaxy J7 Prime dengan nomor handphone 62895408115678.

“Tersangka ini merupakan salah satu dari 3 agency terbesar se-Indonesia di aplikasi Walla,” sebutnya.

Pasal yang diterapkan kepada pelaku TP yakni Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Pemuda Ini Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Pacarnya yang Masih SD ke Biduk-Biduk, Ngakunya Sudah Disetubuhi

“Ancaman pidana selama 12 tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta,” tuturnya.

Sementara itu, Ps Kanit Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda IPDA Adi Purwanto mengatakan pelaku berpacaran dengan korban pada Februari 2025. Bahkan sampai saat ini pelaku dengan korban belum pernah bertemu hanya sebatas percakapan dunia maya.

“Kalau kita lihat pelaku ada gangguan biologis seksual padahal sudah punya anak usia 9 tahun. Sejak saat itulah tidak tertarik lagi pada perempuan,” paparnya.

Agar tidak terulang kedua kalinya dalam kasus yang sama, Ditreskrimsus Polda Kaltara pun kepada para orangtua untuk memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya terutama yang masih di bawah umur dalam menggunakan sarana teknologi untuk meminimalisir terjadinya kejahatan siber.

“Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta jangan mencantumkan atau memposting data maupun kegiatan pribadinya,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *