benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 922 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2025 ini. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan seluruh warga binaan yang diusulkan akan menerima Remisi Khusus 1 (RK1), yaitu pengurangan masa tahanan.
“Semua yang kami usulkan nantinya mendapatkan RK1, yang berarti mereka hanya mengalami pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu (18/3/2025).
Besaran pengurangan masa tahanan bagi warga binaan bervariasi. Dari total penerima, sebanyak 148 orang mendapat remisi 15 hari, sementara 492 warga binaan menerima pengurangan masa tahanan selama satu bulan.
“Selain itu, ada 252 orang yang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 30 orang lainnya mendapatkan remisi dua bulan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, dalam pemberian remisi biasanya terdapat dua jenis, yaitu RK1 dan RK2. Namun, untuk tahun ini, tidak ada warga binaan yang menerima RK2 atau remisi yang memungkinkan mereka langsung bebas.
“Untuk Idulfitri kali ini, seluruhnya hanya menerima RK1. Artinya, tidak ada yang langsung bebas setelah remisi diberikan,” katanya.
Jupri mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat administratif mencakup ketentuan hukum yang harus dipenuhi, sedangkan syarat substantif berkaitan dengan perilaku baik selama menjalani hukuman.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang sudah memenuhi syarat, baik dari sisi hukum maupun perilaku mereka selama di dalam lapas,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi ini juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar terus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Dengan begitu, mereka dapat memperoleh hak-hak lain yang telah diatur dalam regulasi pemasyarakatan.
“Kami ingin agar remisi ini menjadi dorongan bagi mereka untuk terus menjalani pembinaan dengan baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jupri menekankan, proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Semua nama yang diusulkan telah melalui proses verifikasi oleh pihak lapas sebelum dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disetujui.
“Tidak ada intervensi dalam proses ini. Semua dilakukan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan dapat semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan serius.
“Kami berharap mereka bisa terus menunjukkan perubahan positif, sehingga ketika bebas nanti, mereka siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa