benuanta.co.id, NUNUKAN – Menolak melanjutkan kerjasama atas tanah masyarakat yang dikelola oleh PT Sempurna Sejahtera (SS) dikembalikan, puluhan masyarakat Desa Binusan, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Andi Fajrul Syam pada Selasa, 18 Maret 2025.
Mukhlis Ramlan, selaku Penasihat Hukum masyarakat mengatakan, persoalan ini sudah dialami oleh sekitar 39 masyarakat pemilik lahan yang kini jadi perkebunan sawit PT SS selama 18 tahun semenjak tanah tersebut dikelola oleh PT SS.
“Total tanah masyarakat yang saat ini dijadikan kebun sawit seluas 80 hektare, saat itu Chandra Pangestu alias Putoi ini sebagai Direktur PT SS melakukan perjanjian kerja sama dengan masyarakat setempat pemilik tanah untuk bekerja sama dengan menyerahkan tanahnya untuk di kelola atau di kerjakan dan ditanami kebun sawit,” kata Mukhlis kepada benuanta.co.id, Selasa (18/3/2025).
Saat itu, dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh setiap pemilik lahan, PT SS menyatakan akan memberikan 30 persen dari hasil bersih kebun sawit tersebut kepada pemilik tanah.
Namun, selama 18 tahun berjalan masyarakat tidak mendapatkan apa yang menjadi hak mereka sebagaimana yang tertulis di dalam perjanjian tersebut.
Salah satunya yang dialami oleh Joniansyah salah satu pemilik lahan seluas 10 hektare yang hanya mendapatkan bayaran Rp 3 juta per tahun. Mirisnya lagi, banyak potongan yang harus dibayarkan seperti biaya pupuk, racun dan ongkos lainnya.
“Perlakuan yang diberikan oleh Putoi kepada masyarakat ini adalah bentuk dzholhim terhadap masyarakat, makanya kami datang ke sini dan ingin menyampaikan bahwa masyarakat sudah tidak mau bekerja sama dan ingin mengambil kembali lahan mereka,” ungkapnya.
Mukhlis menyampaikan, persoalan ini telah disampaikan kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan meminta untuk dibayarkan Rp 150 per pohonnya. Padahal, selama 18 tahun Putoi telah mengambil sejumlah keuntungan selama mengelola lahan milik masyarakat.
“Jadi masyarakat sepakat, sudah tidak mau lagi bekerjasama dengan perusahaan tersebut, karena masyarakat merasa di rugikan dan tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana perjanjian awalnya,” ucapnya.
Sehingga, Mukhlis berharap apa yang menjadi keputusan tegas dan rekomendasi dari DPRD Nunukan terkait persoalan ini yang dapat memberikan keadilan kepada masyarakat Desa Binusan.
“Dari hasil RDP ini terungkap bahwa pengelola alias Putoi ini terbukti tidak memiliki perizinan atas pengelolaan kebun sawit di Desa Binusan dan tidak pernah melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah baik dari tingkat Desa, Kecamatan hingga ke Instansi terkait,” ungkapnya.
Sehingga, secara administrasi segala kegiatan yang selama ini dilakukan oleh PT SS adalah tindakan ilegal dan tidak komitmen atas perjanjiannya kepada masyarakat.
Mukhlis juga sangat mengapresiasi kepada DPRD Nunukan yang sudah berani mengambil keputusan tegas atas persoalan ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
“DPRD adalah lembaga yang dapat mengeluarkan produk hukum, jadi kami berharap apa yang menjadi keputusan dari RDP ini dapat di tindak lanjuti,” tuturnya.
TANGGAPAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Idayanti Nisangah mengatakan, terkait pengelolaan perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT SS di Desa Binusan dipastikan adalah proyek ilegal tanpa izin.
“Dari hasil pengecekan kita di OSS, untuk perkebunan sawit yang dilakukan PT SS di Desa Binusan itu tidak terdaftar izinnya di OSS. Yang terdata di kita untuk PT SS hanya proyek yang ada di Bambangan, Sebatik Barat,” jelas Idyanti.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan, Mukhtar mengatakan, dari data pertanian, pertanian sawit yang dilakukan oleh PT SS diakuinya juga tidak terdaftar di Dinasnya.
“Kita tidak pernah melakukan pendaftaran, karena dari pihak perusahaan juga tidak pernah melakukan pendaftaran ke kita, dari hasil penelusuran kami, Putoi hanya pegang saham sebesar 15 persen di PT SS,” ujarnya.
Menurutnya, yang bersangkutan hanya melakukan perjanjian kerjasama dengan kelompok tani atau masyarakat pemilik lahan. Sehingga, ia juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan.
TANGGAPAN DPRD NUNUKAN
Ketua Komisi DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam mengatakan, pihaknya menyesalkan pihak PT SS dan Chandra yang tidak hadir dalam RDP tersebut, padahal DPRD Nunukan telah mengirim surat kepada yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan ini tidak menghargai kita sebagai DPRD Nunukan, dan tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk membahas dan menyelesaikan persoalan ini,” kata Fajrul.
Terlebih lagi, dari penjelasan dinas terkait, PT SS tersebut melakukan pengelolaan kebun sawit selama 18 tahun tanpa adanya izin kepada pemerintah.
Anggota DPRD Nunukan, Gat Khaleb mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh PT SS telah melanggar komitmen perjanjian dengan masyarakat.
“Dari janji 30:70 persen dari bagi hasil yang dijanjikan itu tidak berjalan dan tidak jelas komitmen. Bahkan dalam surat tersebut banyak sekali pemotongan upah yang seharusnya jadi tugas dari korporasi,” ungkapnya.
Sehingga ia merekomendasikan untuk melakukan penutupan atau sagel sementara tanah tersebut dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). “Kita harus menyelamatkan keselamatan dan hak masyarakat,” tegasnya.
Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Andi Mariayati mengatakan, dari hasil RDP, DPRD Nunukan mengeluarkan tiga rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Nunukan melalui Dinas terkait.
“Yang pertama meminta kepada Pemerintah daerah untuk menghentikan sementara operasional PT SS hingga persoalan ini diselaraskan,” kata Andi.
Kedua, mewajibkan PT SS untuk membayar hak-hak masyarakat sebagaimana di dalam perjanjian awal antara PT SS dan masyarakat dan ketiga meminta kepada PT SS untuk mengembalikan hak kepemilikan lahan masyarakat tanpa syarat apapun.
“Rekomendasi ini akan kita teruskan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam hal ini Dinas terkait untuk ditindaklanjuti, terutama untuk menghentikan sementara pengoperasian PT SS, alasannya jelas tidak ada izin selama 18 tahu,” uangkapnya.
Sehingga, DPRD Nunukan berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk kepentingan masyarakat khususnya pemilik lahan Desa Binusan. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra