benuanta.co.id, TARAKAN – Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, pencatatan administrasi juga penting. Hal ini demi mendata penduduk, apalagi dari segi pertumbuhannya. Dua hal yang penting dari administrasi ini adalah akta kelahiran dan akta kematian, sehingga kesadaran dalam mengurusnya begitu penting.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hery Purwono, S., STP, mengatakan, kesadaran masyarakat Kota Tarakan dalam mengurus akta kelahiran cukup tinggi, terutama bagi anak-anak berusia 0-17 tahun. Cakupan akta kelahiran telah mencapai lebih dari 99 persen untuk rentang usia tersebut.
“Kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kelahiran bisa dibilang sangat tinggi karena sudah mencapai angka di atas 99 persen, khususnya untuk usia 0-17 tahun. Tingkat kesadaran ini masih cukup baik untuk kelompok usia dewasa, dengan angka sekitar 70-80 persen,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, tingginya kesadaran dalam mengurus akta kelahiran disebabkan oleh peran aktif orang tua yang langsung mengurus dokumen tersebut setelah anak lahir.
“Biasanya para orang tua tingkat kesadarannya tinggi, bahkan dua hari setelah anaknya lahir, mereka langsung menguruskan akta kelahiran,” jelasnya.
Berbeda dengan akta kelahiran, kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian masih sangat rendah hingga sulit dipersentasekan. Banyak warga yang baru mengurus dokumen tersebut jika ada keperluan mendesak.
“Biasanya orang hanya mengurus akta kematian kalau ada keperluan tertentu saja, misalnya untuk klaim asuransi atau administrasi warisan,” paparnya.
Padahal, menurutnya, pengurusan akta kematian sangat penting agar data kependudukan tetap akurat. Jika seorang yang telah meninggal masih tercatat sebagai penduduk aktif, bisa menimbulkan berbagai masalah, termasuk dalam pemilu dan penyaluran bantuan sosial.
“Kalau orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai penduduk, ini bisa berdampak pada pemilih fiktif dalam pemilu atau bahkan penyalahgunaan data untuk bantuan sosial,” tegasnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Disdukcapil Kota Tarakan telah bekerja sama dengan berbagai pihak agar pengurusan akta kelahiran dan kematian bisa lebih mudah dan cepat.
“Untuk akta kelahiran, kami sudah bekerja sama dengan semua fasilitas kesehatan di Tarakan, baik rumah sakit, klinik, maupun bidan yang melayani kelahiran. Jadi, begitu ada kelahiran, dua atau tiga hari kemudian akta kelahiran sudah bisa diterbitkan,” terangnya.
Sementara itu, untuk akta kematian, Disdukcapil telah menjalin kerja sama dengan seluruh tempat pemakaman di Kota Tarakan.
“Kami memanfaatkan data dari buku pemakaman sebagai acuan untuk menerbitkan akta kematian. Ini salah satu cara kami agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya dokumen ini,” imbuhnya.
Hery mengingatkan, semua layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Tarakan bersifat gratis dan dapat diakses secara daring.
“Kami ingin menegaskan, semua layanan di Disdukcapil itu gratis. Masyarakat juga bisa menghubungi kami secara online melalui kontak 08115425014 jika membutuhkan informasi lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa