benuanta.co.id, TARAKAN – Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Tarakan menolak penundaan pengangkatan CPNS 1 Oktober 2025 dan PPPK akan dilaksanakan pada 1 Maret 2026 mendatang.
Adanya Surat Menteri PAN RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN TA. 2024, menimbulkan penolakan dari Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan calon PPPK di seluruh Indonesia.
Di Kota Tarakan sendiri, terdapat 550 PPPK yang batal lantik karena hal ini. Jadwal sebelumnya PPPK yang dinyatakan lolos harusnya dilantik pada 25 April 2025 mendatang namun, ditunda hingga 1 Maret 2026.
Terkait hal tersebut, perwakilan PPPK Kota Tarakan, Johari mengungkapkan rasa kecewanya atas keputusan penundaan pengangkatan ini. Menurutnya, ia sudah banyak menghabiskan waktu, tenaga serta materi. Oleh karena itu, ia berharap keputusan ini dapat dipertimbangkan kembali.
“Kami sudah mengikuti tes dan dinyatakan lulus, kami kira kami lulus berarti negara sudah punya garansi bagi kami dalam hal ini pengangkatan sesuai dengan tahapan awal bahwa satu pengangkatan 25 April 2025 tetapi muncul keputusan Menpan RB pengangkatan ASN maupun PPPK ditunda dengan alasan keputusan bersama Komisi 2 DPR RI dan BKN,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Selain itu, dampak pengunduran pengangkatan ini juga dirasakan oleh tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus. Salah satu dampaknya ialah ambang batas usia bagi PPPK yang sudah mendekati usia 58 tahun.
“Kalau ditunda teman teman kami yang memasuki ambang batas usia sangat kasian. Karena ada teman kami sudah berumur 56-57 karena di dalam UU ASN maksimal 58. Tolong perhatikan kami karena kami bukan baru kerja kemarin kami mengabdi di Tarakan sudah ada yang 5 sampai 20 tahun. Intinya kami menolak SE Menpan RB dan kami minta kembalikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK ke jadwal sebelumnya di 25 April 2025,” tegasnya.
Senada dengan Johari, salah satu calon PPPK dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kot Tarakan, Nurdin meminta agar surat dari BKN dan Menpan RB dicabut. Ia juga meminta agar PPPK yang sudah mendekati diambang batas usia dapat di kawal karena terdampak dari penundaan ini.
“Kami ini maunya cabut surat yang di buat oleh BKN dan Menpan RB. Saya sudah 17 tahun kerja di Satpol PP sebagai honorer,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa