benuanta.co.id, NUNUKAN – Divonis 6 tahun penjara oleh pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan, Dr. Dulman Lekong dan Nurhasanah dipastikan akan diberikan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan H. Surai mengatakan, terkait perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Nunukan tersebut pihaknya belum menerima salinan putusan dari pengadilan.
“Sejauh ini kita belum mendapatkan salinan putusannya, biasanya setelah ada salinan kita akan teruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI untuk ditindaklanjuti,” kata Surai kepada benuanta.co.id, Senin (17/3/2025).
Dikatakannya, untuk penjatuhan sanksi tersebut akan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari BKN RI. Namun, untuk kasus korupsi, Surai menyatakan jika sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua ASN tersebut adalah PTDH.
Menurutnya, untuk kasus Korupsi, jika ASN terbukti melakukan pelanggaran korupsi maka sanksinya hanya satu yakni sanksi berat PTDH.
“Jadi untuk kasus korupsi itu sanksinya jelasnya, PTDH. Berbeda dengan kasus pidana lainnya. Jadi tidak mesti vonisnya hanya 2 tahun penjara dulu baru di PTDH. Untuk kasus korupsi baik itu vonisnya 6 tahun atau bahkan 2 bulan saja tetap sanksinya PTDH,” ungkapnya.
Surai menegaskan, tidak ada keringanan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, untuk saat ini status dua ASN tersebut telah di nonaktifkan dari jabatannya sejak kasus ini diperiksa di kejaksaan.
“Pastinya sanksinya seperti itu, tapi kita akan ikuti mekanisme hukumnya. Jadi tunggu ada salinan baru akan kita teruskan ke BKN,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tim Jaksa Penyidik Kejari resmi menetapkan DLM mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan TA 2021 yaitu DLM sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan TA 2021. Dr Dulam saat itu di duga telah melakukan Tipikor bersama-sama dengan tersangka sebelumnya yakni Nurhasanah mantan Bendahara RSUD Nunukan.
Dari hasil pemeriksaan secara menyeluruh dalam ruang lingkup 1 tahun anggaran BLUD RSUD Nunukan periode Januari 2021 hingga Februari 2022. Berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 2.526.145.572,00 akibat dari perbuatan tersangka Nurhasanah dan Dulman.
Sementara itu, berdasarkan putusan hakim, terhadap terdakwa dr. Dulman dijatuhi pidana penjara 6 tahun. Dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.300 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta uang pengganti Rp. 1.480.930.080,2,- dikurangi dengan pengembalian oleh para terdakwa sejumlah Rp 1.050.000.000, sisa Rp 430.930.085,25, subsidair 6 bulan.
Lalu terhadap terdakwa Nurhasanah dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, agar terdakwa tetap ditahan. Denda Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan uang pengganti tidak dibebankan uang pengganti. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa