benuanta.co.id, TARAKAN – Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2025 harus dibayarkan paling lambat H-7 oleh perusahaan kepada karyawan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker masih menunggu Surat Edaran (SE) Wali Kota.
Kepala Disperinaker Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan hal ini tertuang dalam SE Menteri Tenaga Kerja RI terkait dengan THR yaitu SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
“THR adalah wajib bagi pengusaha untuk memberikan THR pekerja atau karyawan yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan berturut-turut. Bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja diatas 12 bulan ini memperoleh THR besarannya satu bulan upah atau gaji dan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan tetap dan lainya,” ujarnya.
SE Kemenaker tentang THR sebelumnya sempat tertunda pada 5 Maret lalu. Selanjutnya, SE Wali Kota Tarakan akan di buat dan didistribusikan ke perusahaan – perusahaan yanga dan di Kota Tarakan.
Ia juga meminta kepada seluruh karyawan yang THR-nya tidak dibayarkan agar melapor ke Kantor Disperinaker atau melalui link pengaduan langsung ke Kemenaker.
“Jka ada pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan dihimbau untuk membuat pengaduan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan atau melalui link aduan Kemenaker RI,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa