benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Updating Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) merupakan salah satu rangkaian kegiatan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) yang bertujuan untuk menghasilkan frame pencacahan lengkap unit pencacahan perusahaan pada tahun 2023.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Utara Mas’ud Rifa’i mengatakan, dari kegiatan Updating DPP ini, dapat diketahui jumlah perusahaan pertanian dengan kondisi aktif, belum berproduksi, alih subsektor dalam pertanian, perusahaan baru, maupun perusahaan dengan kondisi tutup sementara/tidak ada kegiatan.
“Hasil updating DPP tahun 2024 terdapat sebanyak 70 perusahaan yang berusaha di sektor pertanian, perikanan dan kehutanan. Dibandingkan dengan hasil updating DPP tahun 2022 Sensus Pertanian 2023 (ST2023) terdapat penambahan 79 unit usaha,” ucapnya, Senin (17/3/2025
Perusahaan pertanian tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara. Kabupaten Bulungan tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah perusahaan pertanian terbanyak, yaitu 24 perusahaan. Berada di urutan kedua dan ketiga yaitu Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan dengan jumlah perusahaan pertanian berturut-turut sebanyak 19 perusahaan dan 17 perusahaan. Kabupaten/kota dengan jumlah perusahaan pertanian paling sedikit yaitu Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Malinau dengan masing-masing 5 perusahaan.
“Dari 70 perusahaan pertanian hasil updating DPP tahun 2024 terdapat sebanyak 70 perusahaan respon, dan tidak ada perusahaan kondisi tutup sementara dan tidak dapat diwawancarai sampai batas waktu pencacahan,” jelasnya.
Dari perusahaan yang respon sebesar 90,00 persen kondisi aktif dan sebesar 10,00 persen perusahaan baru. Perusahaan baru mencakup perusahaan pertanian yang baru mulai beroperasi pada tahun 2024 dan perusahaan yang sudah beroperasi pada tahun sebelumnya tetapi baru tercatat pada tahun 2024.
Tak hanya itu, kata Mas’ud, dalam melakukan usaha di perusahaan diperlukan perizinan/pembinaan usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Perusahaan yang respon sebanyak 98,57 persen (69 perusahaan) memiliki NIB.
Perusahaan yang dikumpulkan pada DPP tahun 2024 merupakan perusahaan yang memiliki badan hukum. Hasil updating mencatat sebanyak 57 perusahaan (81,43 persen) memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), sebanyak 3 perusahaan (4,29 persen) dengan bentuk badan hukum PT Persero/Perum, dan sebanyak 9 perusahaan dengan bentuk badan hukum CV.
Sisanya sebesar 1,43 persen gabungan bentuk badan hukum dari Perusahaan Perseroan Daerah/Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Naamloze Vennootschap (NV), Firma, Koperasi, Yayasan, dan Perwakilan Perusahaan /Lembaga Asing.
Perbandingan jumlah perusahaan tunggal dan cabang antara hasil DPP2024 dengan DPP2022. Secara keseluruhan terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang melakukan usaha di subsektor peternakan, dan perikanan tetapi terjadi penurunan pada subsektor perkebunan, dan kehutanan.
“Peningkatan dalam persentase secara berturut-turut dari yang terbesar adalah peternakan (100,00 persen), dan perikanan (14,29 persen),” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Ramli