Asyik! Kemenaker Keluarkan SE Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol

benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Tenaga Kerja  menerbitkan Surat (SE) tentang Bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah bagi driver ojek online (Ojol) dan kurir.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan Agus Sutanto. Ia menuturkan selain mendapatkan SE  Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ia juga mendapatkan SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Baca Juga :  Wamen Dikti Apresiasi Pelaksanaan UTBK di UBT, Tegaskan Pentingnya Kuota Seleksi Nasional

“Untuk pekerja online namanya bukan THR tetapi bonus atau BHR (Bonus Hari Raya) dan besaran yang diterima berbeda-beda,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Ia menjelaskan besaran THR dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan dikali 20 persen. Kemudian ada beberapa syarat dari perusahaan yang harus dipenuhi driver.

Mengenai  perwakilan perusahaan aplikator di Tarakan, ia belum menerima data karena belum pernah ada laporan ke Kantornya. Saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian dan pendataan di lapangan.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Depan Toko Buy-Buy, Satu Pengendara Alami Luka Ringan

Sama seperti pekerja atau butuh, pemberian bonus pekerja online paling lambat diberikan H-7, driver bisa melaporkan ke link pengaduan Kemenaker jika belum ada pencairan dari perusahaan.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara, Andrianinur mengatakan, driver Ojol di Kaltara khususnya di Tarakan mengharapkan adanya THR. Ia mengakui pemilik aplikasi sulit meloloskan keinginan Ojol dengan membuat beberapa persyaratan yang menurutnya tidak masuk akal.

Baca Juga :  ATR/BPN Tarakan Kurangi Kuota PTSL Tahun 2025

“Salah satu syaratnya yakni, pengemudi harus mendapatkan minimal 250 trip dalam satu bulan. Jumlah hari dan jam online setidaknya 9 jam, tingkat penyelesaian orderan, rating, tidak melakukan pelanggaran kode etik,” jelasnya.

“Syarat dari aplikator sangat berat sehingga menghalangi driver ojol mendapatkan bonus atau THR. Kami driver Ojol menuntut adanya regulasi kesejahteraaan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *