benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Sebagai bagian dari kebijakan nasional, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tana Tidung dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, pemerintah daerah menyesuaikan pencairan THR dengan kondisi keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Memberikan kepastian pembayaran THR bagi PNS di Kabupaten Tana Tidung, menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terkait pencairan THR, menjaga keseimbangan keuangan daerah dalam pelaksanaan kebijakan pembayaran THR.
“THR bagi PNS di Kabupaten Tana Tidung akan dibayarkan sebelum 27 Maret 2025,” kata Ibrahim, Senin (17/3/2025).
Adapun besaran THR ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan untuk menetapkan jumlah yang sesuai.
“THR diambil dari APBD Kabupaten Tana Tidung tahun anggaran 2025,” tambahnya.
Selain itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP ) bulan Maret 2025 akan dibayarkan sebelum 27 Maret 2025. Termasuk pembayaran gaji bulan April 2025 akan dicairkan lebih awal, yakni pada 27 Maret 2025.
“Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berkomitmen untuk menjalankan kebijakan pembayaran THR sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah,” tuturnya.
“Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi PNS di lingkungan Kabupaten Tana Tidung serta menjaga stabilitas anggaran daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Yogi Wibawa