benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tana Tidung mengalami peningkatan pada tahun 2024 dari tahun sebelumnya.
Menurut data, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Tidung pada tahun 2024, total realisasi mencapai Rp334.477.597, sedangkan tahun 2023 yang hanya Rp290.785.880.
Kasubid Pelayanan, Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak Daerah BPKAD Tana Tidung, Wahyudi mengatakan, berbagai kebijakan telah diterapkan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Di antaranya, penghapusan denda pajak, pemberian doorprize kepada wajib pajak, serta penerapan sistem pembayaran digital melalui QRIS untuk mempermudah transaksi,” kata Wahyudi, Ahad (16/3/2025).
Dia pun menambahkan, meskipun pendapatan pajak mengalami kenaikan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih menjadi perhatian.
Dari total 12.988 wajib pajak, hanya sekitar 50 persen yang telah melaksanakan kewajibannya.
“Selain ada yang nunggak, ada juga obyek pajaknya tidak kami temukan, karena limpahan dari Bulungan. Tahun ini kami mau verifikasi ulang,” katanya.
BPKAD juga gencar sosialisasi, tahun ini diharapkan diperluas ke 32 desa di Tana Tidung. Diharapkan strategi yang ada dapat meningkatkan kepatuhan.
“Optimalisasi penerimaan pajak ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tana Tidung,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Yogi Wibawa