Pedagang Kaki Lima Menjamur, Satpol PP Tarakan Ingatkan Penertiban

benuanta.co.id, TARAKAN – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang semakin menjamur di Kota Tarakan, khususnya di jalan-jalan protokol menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP PMK) Kota Tarakan.

Kepala Satpol PP Tarakan, Sofyan, S.H., M.H., menegaskan, pihaknya memahami manfaat ekonomi dari aktivitas PKL, tetapi tetap memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan estetika kota.

“Kami memahami bahwa berjualan di tempat strategis seperti jalan protokol memberikan keuntungan bagi pedagang. Namun, kami juga bertanggung jawab menjaga keindahan dan keteraturan kota,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Ahad (16/3/2025).

Ia membeberkan, Satpol PP telah berulang kali memberikan teguran kepada para PKL yang berjualan di kawasan seperti Jalan Yos Sudarso, Mulawarman, Gajah Mada, Jenderal Sudirman, dan Kusuma Bangsa. Sofyan menegaskan, jika peringatan ini terus diabaikan, maka pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas.

“Kami kembali mengingatkan para pedagang, terutama yang berjualan di jalan-jalan protokol. Ini sudah kesekian kalinya kami menegur mereka. Jika masih melanggar, maka penertiban bisa dilakukan,” tegasnya.

Meski demikian, Sofyan mengakui, dalam momen Ramadan ini, fokus utama Satpol PP masih pada pengawasan keamanan produk takjil serta penertiban tempat hiburan malam (THM).

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Depan Toko Buy-Buy, Satu Pengendara Alami Luka Ringan

“Saat ini kami belum menentukan kapan akan ada penindakan terhadap PKL karena masih fokus pada pengawasan produk takjil dan penertiban terkait imbauan selama bulan Ramadan,” jelasnya.

Selain pedagang yang menggunakan lapak tetap, Sofyan juga menyoroti PKL yang berjualan menggunakan kendaraan dan parkir di pinggir jalan. Menurutnya, aktivitas ini tetap mengganggu keindahan kota dan masuk dalam kategori PKL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012.

“Pedagang yang menggunakan kendaraan dan parkir di pinggir jalan juga termasuk kategori PKL. Ini diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, yang mewajibkan pemerintah daerah menata PKL agar lebih tertib dan tidak merusak estetika kota,” tambahnya.

Ia juga mengemukakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pengaturan pedagang kaki lima (PKL) dan PKL musiman, termasuk pedagang yang berjualan di pinggir jalan menggunakan kendaraan. Dalam perda tersebut, terdapat ketentuan yang melarang para pedagang meninggalkan gerobak atau booth di pinggir jalan karena dapat menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu estetika kota.

Selain itu, ada juga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan juga mengatur bahwa setiap pedagang keliling, kaki lima, dan penjual makanan yang menimbulkan sampah diwajibkan menyediakan tempat sampah tersendiri atau membuang sampah pada bak sampah yang telah tersedia.

Baca Juga :  Nekat Mencuri Hp saat Korbannya Tidur, Aksinya Terekam CCTV

“Penindakan terhadap pelanggaran ini dapat berupa teguran hingga penyitaan barang dagangan oleh Satpol PP. Tentu saja kami tidak ingin melakukan tindakan tegas seperti penyitaan barang dagangan, namun hal tersebut bisa dilakukan jika peringatan terus diabaikan,” imbuhnya.

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang ada untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kota Tarakan. Sofyan menegaskan, pihaknya tidak ingin langsung mengambil tindakan keras seperti penyitaan barang dagangan, tetapi hal itu bisa dilakukan jika peringatan terus diabaikan. Ia juga mengajak masyarakat dan pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota.

“Kami ingin masyarakat tetap bisa berjualan, tetapi juga menghargai aturan yang ada. Ini untuk kebaikan bersama,” tukasnya.

Di sisi lain, hal ini juga mendapat respons dari pedagang kaki lima itu sendiri. Salah satu pedagang di Tarakan, Sulaiman, berharap ada solusi dari pemerintah sebelum dilakukan tindakan tegas.

Baca Juga :  Disnaker Minta Perusahaan Tak Takut Rekrut Penyadang Disabilitas

“Kami juga butuh makan, butuh tempat berjualan. Kalau dilarang tanpa solusi, bagaimana nasib kami?” ungkapnya.

Menurut Sulaiman, berjualan di pinggir jalan adalah satu-satunya cara agar mereka tetap bisa bertahan hidup, terutama di tengah tingginya biaya sewa kios di pasar atau ruko.

“Kalau ada tempat yang disediakan oleh pemerintah dengan harga yang terjangkau, tentu kami bersedia pindah,” ujarnya.

Sulaiman juga berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada pedagang kecil. Ia meminta agar pemerintah memberikan lokasi alternatif yang layak sebelum menertibkan PKL.

“Kami bukan tidak mau mengikuti aturan, tapi berilah kami tempat yang jelas. Jangan hanya menertibkan tanpa solusi,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan area khusus untuk PKL di lokasi yang strategis tetapi tidak mengganggu lalu lintas dan estetika kota. Mereka berharap pemerintah bisa meniru kota lain yang memiliki pusat kuliner atau pasar malam yang dikelola dengan baik.

“Kalau memang akan ada penertiban, kami ingin ada relokasi yang jelas. Jangan sampai kami kehilangan mata pencaharian,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Sepanjang tidak terlalu mengganggu lalu lintas,ijinkan lah mereka mencari rejeki khusus bulan ramadan karena takjil menjadi kunjungan konsumen🙏

  2. Itu sudah tradisi di bulan ramadhan…. Pemerintah daerah wajib maklum! Berjualan jajanan Ramadhan hanya selama bulan Ramadhan., janganlah Pemerintah asal menertibkan, lebih bijaklah dalam penanganannya karena ini hanya berjualan di bulan Ramadhan… Masyarakat Juga tidak keberatan dgn keberadaan jajanan Ramadhan yg marak ini.

  3. Itu sudah tradisi di bulan ramadhan…. Pemerintah daerah wajib maklum! Berjualan jajanan Ramadhan hanya selama bulan Ramadhan., janganlah Pemerintah asal menertibkan, lebih bijaklah dalam penanganannya karena ini hanya berjualan di bulan Ramadhan… Masyarakat Juga tidak keberatan dgn keberadaan jajanan Ramadhan yg marak ini.