Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Segera Diterapkan 

benuanta.co.id, TARAKAN – BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan siap menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan tenaga kerja, khususnya pegawai non-ASN.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Jefri Ardiansyah menerangkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Tarakan.

“Kami diberikan waktu tiga bulan untuk mensosialisasikan perubahan ini. Tidak hanya kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi juga kepada OPD, pemerintah daerah, hingga DPRD. Kami juga akan mengagendakan Focus Group Discussion (FGD) agar semua pihak memahami manfaat dari perubahan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025,” jelas Jefri (14/3/2025).

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kewajiban pendaftaran pegawai non-ASN dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :  DPMPTSP Tarakan Sebut Izin Sewa Lahan Tarakan Mall hingga 2030

Di Tarakan sendiri, jumlah pegawai non-ASN yang belum terdaftar diperkirakan sekitar 461 orang, termasuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Kalau di Kaltara, estimasinya sekitar 4.000 tenaga kerja non-ASN, termasuk guru yang digaji langsung oleh sekolah dan instansi pemerintahan yang belum terdaftar,” terangnya.

Untuk memastikan pendaftaran berjalan optimal, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Regulasi terkait diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kaltara Nomor 11 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2024, yang mencakup pekerja non-ASN, pemberi kerja, peserta bukan penerima upah, hingga peserta jasa konstruksi.

Baca Juga :  TV dan Emas di Konter Digasak Maling, Kerugian Capai Rp 25 Juta

Jefri menegaskan dalam aturan tersebut, terdapat sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Sanksinya ada tiga, yaitu teguran tertulis, denda, dan pemberhentian pelayanan publik tertentu. Pelaksanaan sanksi ini akan berkolaborasi dengan penegak hukum,” katanya.

Selain itu, peraturan baru ini juga menambahkan ketentuan wajib bagi perusahaan untuk melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu 2×24 jam.

“Pelaporan kecelakaan kerja wajib dilakukan dalam waktu 2×24 jam. Ini menjadi penekanan dalam peraturan yang baru,” tuturnya Jefri.

Baca Juga :  PDAM Tirta Alam Tarakan Kuras IPA Kampung Satu, 21 Wilayah Terdampak

Cakupan perlindungan dalam JKK juga diperluas. Salah satu penambahan penting adalah perlindungan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pekerjaan.

“Selain kecelakaan fisik, kini pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja masuk dalam cakupan perlindungan JKK,” sebutnya.

Untuk kasus pelecehan seksual, perkelahian, hingga pemerkosaan yang terjadi di lingkungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan adanya surat keterangan dari kepolisian sebagai syarat verifikasi.

“Kami berharap dengan adanya peraturan baru ini, perlindungan bagi pekerja semakin kuat dan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja terus meningkat,” tutup Jefri. (*)

Reporter: Nurul Auliyah

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *