benuanta.co.id, TARAKAN – Menjelang Lebaran, permintaan parcel semakin meningkat namun masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar (TIE) dalam paket parcel. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.
Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan, S.Si., Apt., menegaskan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap parcel yang dijual di pasaran. Fokus utama sidak ini adalah memastikan tidak ada produk kedaluwarsa dalam isi parcel yang dijual.
“Tentu saja akan disidak, karena biasanya parcel kan ramai muncul menjelang Lebaran, jadi sekitar H-10 kita akan mulai bergerak,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis (13/2/2025).
Selain masa kedaluwarsa, BPOM juga akan mengecek izin edar setiap produk yang terdapat dalam parcel. Ia menambahkan, pihaknya akan meneliti apakah ada produk yang terindikasi Tanpa Izin Edar (TIE).
“Selain fokus pada produk kedaluwarsa, kita juga akan periksa standarisasi produksinya,” jelasnya.
Menurutnya, produk TIE bisa menjadi ancaman bagi masyarakat dan negara. Hal ini dikatakannya karena, selain tidak memiliki izin, tentu produk TIE ini menjadi indikasi negara kita disusupi.
“Suatu produk yang diedarkan kepada kita, atau misalnya di negaranya tidak memenuhi standar produksi dan tidak layak jual, malah diserahkan ke negara kita untuk dijual,” ungkapnya.
Herianto juga menegaskan, BPOM tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan ini. Pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan untuk memastikan semua produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi.
“Kolaborasi ini penting agar pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Pada kesempatan yang lain, Kepala Satpol PP PMK Kota Tarakan, Sofyan, S.H., M.H., menyatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan BPOM dalam melakukan pengawasan. Pihaknya akan mendukung pengawasan ini melalui penegakan peraturan daerah.
“Jika ditemukan pelanggaran terkait peredaran produk tanpa izin atau kedaluwarsa, tentu ada tindakan yang akan kami lakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Sofyan menjelaskan, pengawasan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Perda tersebut, ada ketentuan yang mengatur tentang distribusi barang yang tidak sesuai standar.
“Kami akan mengambil tindakan jika ada pelanggaran, baik berupa teguran, penyitaan barang, maupun sanksi administratif lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM pemilik usaha parcel di Tarakan, Tri Wahyuni, menyambut baik langkah pengawasan ini. Menurutnya, sebagai pelaku usaha, keamanan produk adalah hal yang utama.
“Kami selalu memastikan produk dalam parcel memiliki izin edar dan masa kedaluwarsa yang masih lama. Kepercayaan pelanggan itu penting bagi kami,” ujarnya.
Tri menjelaskan, dalam menjalankan bisnis parcel, ia dan timnya selalu melakukan pengecekan ulang terhadap setiap produk sebelum dikemas. Pihaknta tidak hanya melihat tanggal kedaluwarsa, tapi juga kondisi fisik kemasan.
“Kalau ada yang penyok atau rusak, kami ganti. Itu bentuk komitmen kami kepada konsumen,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, sebagai pelaku UMKM, ia memahami pentingnya menjaga reputasi bisnis dengan menjual produk berkualitas.
“Kalau sampai ada produk kedaluwarsa yang lolos, itu bisa merugikan pelanggan dan nama usaha kami sendiri. Jadi kami sangat berhati-hati,” tuturnya.
Tri menyarankan agar konsumen lebih teliti dalam membeli parcel, terutama yang ditawarkan dengan harga sangat murah. Kadang ada parcel yang dijual murah, tapi isinya produk mendekati kedaluwarsa atau tanpa izin edar.
“Sebaiknya masyarakat membeli parcel dari penjual terpercaya dan selalu cek tanggal kedaluwarsa produk yang ada di dalamnya,” katanya.
Ia juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha kecil agar semakin memahami pentingnya keamanan pangan.
“Kalau ada pelatihan atau sosialisasi dari BPOM atau instansi lain, tentu sangat membantu kami agar bisa terus meningkatkan kualitas produk yang dijual,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa