benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan mengandeng Kepolisian Daerah (Polda) dalam menertibkan pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita.
Pasalnya dalam beberapa kali inspeksi lapangan, Disperindagkop Kaltara kerap kali menemukan pedagang yang menjual Minyakita melebihi batas HET.
“Berdasarkan SE Kementerian, HET Minyakita ditetapkan Rp 15.700 per liter. Sedangkan batas maksikum HET berdasarkan ketentuan wilayah yaitu Rp 16 ribu per liter,”kata Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani, Jumat, 14 Januari 2025.
Namun pada inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Disperindagkop Kaltara di Pasar Induk Kabupaten Bulungan menemukan adanya pedagang yang menjual Minyakita Rp 18 ribu per liternya.
Menurutnya hal itu disebabkan adanya pemesanan Minyakita dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pedagang kepihak kedua Minyakita.
“Alasan para pedagang itu karena mereka sudah mengeluarkan modal sebesar Rp 16 ribu per liternya oleh pihak kedua dan tidak bisa menjual dengan harga yang sama karena takut tidak mendapatkan untung. Sehingga mereka pun menjual diangka Rp 18 ribu per liternya,”ungkapnya.
Hasriyani pun mengaku sudah memberikan teguran secara lisan kepada para pedagang agar segera menggunakan HET Minyakita sesuai aturan.
“Kita berikan teguran lisan dulu, baru kita berikan teguran secara tertulis dan kita akan melibatkan Polda Kaltara jika mereka masih nekat menjual di angka segitu dan kemungkinan terburuknya penyitaan barang dagangan,” tegasnya.
“Masyarakat juga silahkan melapor ke kita jika menemukan pedagang yang menjual Minyakita di atas angka Rp 18 ribu. Karena HET ini diberlakukan oleh pemerintah pusat untuk membantu kebutuhan masyarakat yang sangat tinggi saat bulan Ramadan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa