benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras) di Mapolda Kaltara, Kamis (13/3).
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, pemusnahan miras ini merupakan hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat yang dimulai 10 Februari hingga 1 Maret 2025 dengan sasaran utama tempat hiburan malam dan warung yang menjadi lokasi peredaran miras.
“Hasil operasi, ada ratusan miras yang disita selama Operasi Pekat,” sebutnya.
Adapun rinciannya sebagai berikut, 907 botol miras dengan berbagai merek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 117 botol disisihkan untuk kepentingan persidangan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 790 botol,” ungkapnya.
Selain miras, Polda Kaltara juga memusnahkan narkoba hasil ungkap kasus Desember 2024 hingga saat ini, sebanyak 7 laporan polisi (LP) dan delapan orang tersangka.
“Total sebanyak 4.544,76 gram sabu, 4,21 gram ekstasi dan 1,73 gram ganja,” ungkapnya.
Dari total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, jika barang-barang tersebut beredar di masyarakat, maka sebanyak 90.000 jiwa berhasil diselamatkan dan jika dinilai secara ekonomis senilai Rp 9.000.000.000.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya minuman keras dan obat-obatan terlarang bagi kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan generasi muda,” jelasnya.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta minuman beralkohol ilegal.
Masyarakat diharapkan ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran miras dan narkotika dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran barang terlarang tersebut.
“Hindarilah konsumsi minuman beralkohol serta narkotika dan segera laporkan apabila menemukan peredaran ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Nicky Saputra