benuanta.co.id, BULUNGAN – Menanggapi isu adanya kemasan minyak goreng yang tidak sesuai takaran diperjualbelikan di pasaran, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Bulungan turun ke Pasar Induk Tanjung Selor.
Minyak goreng yang disasar untuk dicek takarannya adalah minyak goreng bersubsidi bermerek Minyakita.
“Pemeriksaan ini menyasar kios dan grosir guna memastikan kesesuaian takaran dan ketersediaan stok minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat,” ujar Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Irwan kepada benuanta.co.id, Rabu 12 Maret 2025.
Dia menjelaskan dari hasil pengujian yang dilakukan, ditemukan untuk Minyakita berukuran 1 liter dalam kemasan plastik memiliki isi 1.000 mililiter (ml) sesuai dengan yang tertera di kemasan. Pengecekannya dilakukan dengan menuangkan minyak goreng kemasan ini ke dalam gelas ukur.
“Lalu Minyakita ukuran 5 liter dalam kemasan jeriken memiliki isi 5.010 ml. Ini juga sesuai dengan standar yang ditetapkan,” sebut mantan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan ini.
AKP Irwan mengatakan selain memastikan takaran minyak sesuai ukuran, Tim Unit Tipidter juga melakukan pemantauan terhadap stok minyak goreng bersubsidi di pasaran. Pihaknya tidak menginginkan adanya penimbunan atau penjualan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Hasilnya menunjukkan bahwa ketersediaan stok dalam kondisi tercukupi dan tidak ditemukan indikasi kelangkaan,” ujarnya.
Pengujian takaran minyak goreng Minyakita ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Polresta Bulungan IPTU Akhmad Abiyardie Syakhranie beserta tim dengan sasaran pada kios atau grosir yang ada di kawasan komplek Pasar Induk diantaranya Toko Akbar, Toko Ririn dan Toko 3 Bersaudara.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Bulungan, IPTU Magdalena Lawai menegaskan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan hak konsumen terpenuhi dan tidak ada praktik kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan takaran yang sesuai dan harga yang wajar. Pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Polresta Bulungan mengimbau para pedagang untuk tetap menjual minyak goreng bersubsidi sesuai dengan ketentuan harga dan aturan distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan menindak jika ditemukan pelanggaran. Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan adanya kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli