benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku narkotika berinisial AY dan CW diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan. Polisi turut menyita tiga bungkus sabu serta beberapa alat bukti lainnya dari dua lokasi berbeda di Kota Tarakan.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat lantaran adanya aktivitas mencurigakan di Gang Pepaya, Jalan Perumnas, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AY sekitar pukul 22.15 WITA pada Jumat, 7 Maret 2025.
“Petugas mencurigai salah satu rumah dan mengamankan seorang pria berinisial AY. Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa empat klip bekas pembungkus sabu, dua buah serokan, dan satu unit handphone merek Samsung warna biru,” jelasnya, Kamis 13 Maret 2025.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan komunikasi antara AY dan CW melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan temuan ini, polisi melakukan pengembangan kasus untuk menangkap CW.
Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi kedua di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Begitu tiba di TKP, polisi berhasil meringkus CW dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan di rumah CW, ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang diakui sebagai miliknya. Dalam interogasi, CW mengaku mendapatkan barang tersebut dari AY,” sebutnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya. (*)
Reporter: Charles
Editor: Endah Agustina