benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tarakan belum menerima laporan resmi kasus Minyakita kurang takaran. BPSK mengimbau konsumen yang merasa dirugikan untuk segera melapor dengan menyertakan bukti transaksi agar dapat ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sekretariat BPSK Tarakan, Ema, menjelaskan setiap laporan akan didokumentasikan dan diteruskan ke tim BPSK. “Misalnya, jika ada konsumen merasa dirugikan saat membeli minyak goreng di toko A, maka ia harus menunjukkan bukti pembelian seperti struk,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Setelah laporan diterima, BPSK akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menginvestigasi laporan tersebut. “Kami tidak bisa serta-merta turun ke lapangan tanpa adanya laporan resmi dari konsumen. Sekretariat hanya menerima laporan, kemudian ketua BPSK beserta tim yang akan turun untuk menangani kasus,” jelasnya.
Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pihaknya akan mengupayakan mediasi antara konsumen dan pelaku usaha. Jika mediasi gagal, kasus dapat dibawa ke ranah hukum dengan pendampingan dari pihak provinsi. Hal ini merujuk pada Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Belakangan ini, muncul keluhan masyarakat terkait minyak goreng Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter. Namun, BPSK belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. “Kalau ada konsumen yang mengajukan laporan lengkap, kami bisa segera menindaklanjutinya,” kata Ema.
Menurutnya, laporan resmi harus mencakup bukti pembelian dan detail kejadian. Jika ada konsumen yang membeli Minyakita dan menemukan isinya kurang dari takaran yang seharusnya, mereka bisa langsung melaporkan ke BPSK agar dilakukan penyelidikan. “Kami akan melihat apakah ini masalah produksi, distribusi, atau kesalahan dari pengecer,” tambahnya.
Banyak masyarakat yang tidak mengetahui prosedur pengaduan ke BPSK, sehingga kasus serupa kerap dibiarkan tanpa penyelesaian. Untuk itu, BPSK telah melakukan sosialisasi sejak tahun lalu. “Kami tahun lalu sudah turun ke lapangan untuk sosialisasi. Untuk minyak goreng, kami masih menunggu laporan dari masyarakat,” tambahnya.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, kasus akan dibawa ke pengadilan. Proses hukum ini akan diatur oleh pihak provinsi dan dapat berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan. “Biasanya kalau mediasi tidak berhasil, baru dilanjutkan ke pengadilan,” katanya.
BPSK memastikan mereka hanya bisa bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Oleh karena itu, jika ada dugaan pelanggaran, konsumen diimbau untuk segera melapor. “Kami tidak bisa turun langsung jika tidak ada pengaduan resmi dari masyarakat. Jadi, kalau ada bukti transaksi dan laporan, kami pasti akan turun ke lapangan untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan ke Sekretariat BPSK melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DKUKMP) Tarakan di Jl. Jenderal Sudirman RT.III No.3 atau menghubungi nomor telepon (0551) 21660.
“Kalau ada bukti transaksi dan laporan resmi, kami pasti akan turun ke lapangan untuk menyelesaikannya,” tutup Ema. (*)
Reporter: Charles
Editor: Ramli