benuanta.co.id, Bulungan – Hasil pengungkapan sabu di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam tong berisi air dan terakhir dibuang ke dalam lubang kloset.
Pemusnahan itu disaksikan oleh perwakilan Pemprov Kaltara, Korem 092/Maharajalila, Kejaksaan Tinggi Kaltara, tokoh masyarakat dan lainnya.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan barang bukti sabu yang diamankan merupakan hasil pengungkapan periode bulan Desember 2024 hingga Maret 2025.
“Narkotika yang diamankan sebanyak 4.544,76 gram, ekstasi sebanyak 4,21 gram dan ganja ada 9 linting sebanyak 1,73 gram periode malam tahun baru hingga menjelang ramadan,” ucap Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto kepada benuanta.co.id, Kamis 13 Maret 2025.
Dia melanjutkan dalam periode tersebut setidaknya ada 7 laporan polisi yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltara, yang diamankan di beberapa wilayah di Provinsi Kaltara.
“Tersangkanya ada 8 orang terdiri dari 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” sebutnya.
Irjen Hary menyebutkan barang haram tersebut nantinya dimusnahkan, namun sebelumnya dilakukan penyisihan barang bukti sebagai berikut sabu ada 2 bagian yakni 7,3 gram dan 7,2 gram. Lalu ekstasi sebanyak 0,02 gram dan ganja ada 2 bagian juga yaitu 0,29 gram dan 0,20 gram.
“Penyisihan ini untuk keperluan di laboratorium forensik dan untuk pembuktian di persidangan. Pemusnahan ini dengan dasar surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan,” paparnya.
Setelah disisihkan, Irjen Hary menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu sebanyak 4.530,26 gram, ekstasi sebanyak 4,19 gram dan ganja sebanyak 1,24 gram. Dimana, dari total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan bila beredar di masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak pulihan ribu orang.
“Masyarakat yang berhasil terselamatkan dari barang bukti narkotika ini sebanyak 90 ribu orang. Jika dinilai secara ekonomis sebesar Rp 9 miliar,” sebutnya.
Para pelaku inipun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra