Tarakan – Gubernur Kalimantan Utara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan Cabang Tarakan secara simbolis menyerahkan Santunan Jaminan Kematian Pekerja rentan melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Gubernur Kalimantan Utara Drs. Zainal A.Paliwang S.H.,M.Hum menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Alm. Karsono dan Alm. Prino Victor.
Alm. Karsono dan Alm. Prino Victor merupakan tenaga kerja kategori pekerja rentan yang masuk dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 54.452 pekerja rentan yang di lindungi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini senada dengan 8 Misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada poin Misi nomor 3 dan 4, Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen melalui peran pemberdayaan, perlindungan dan pendidikan.
Gubernur menyampaikan turut berduka atas meninggal dunia Alm. Karsono dan Alm. Prino Victor, semoga dengan adanya santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal, serta anak yang tinggal tetap dapat melanjutkan pendidikan sehingga dapat bekerja dan membantu keluarga” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Masbuki menyampaikan, ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Utara khususnya para pekerja rentan di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja.
“Resiko seperti ini tidak dapat kita perhitungkan kapan datangnya. Kami berharap kepada setiap pekerja dan pemberi kerja akan melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar saat terjadi kecelakaan kerja maka segala biaya sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan kami sampai sembuh. Pihak keluarga pun tidak perlu khawatir karena korban atau ahli waris akan mendapat santunan, sehingga keluarga masih memiliki penghasilan untuk menyambung hidup” tutupnya. (**)