Rahmawati Soroti Pentingnya Memasukkan Pendidikan Pariwisata ke Dalam Kurikulum Dasar

JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi VII dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, S.H., menghadiri rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Rabu 12 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut, Rahmawati menekankan pentingnya memasukkan pendidikan pariwisata ke dalam kurikulum dasar sebagai upaya membangun kesadaran sejak dini akan potensi wisata daerah.

Menurut Rahmawati, pembelajaran tentang kepariwisataan seharusnya tidak hanya dimulai di tingkat perguruan tinggi atau sekolah kejuruan, tetapi sudah diperkenalkan sejak pendidikan dasar. Hal ini penting agar anak-anak memahami dan mencintai daerahnya sendiri serta memiliki kesadaran akan potensi wisata yang dapat dikembangkan.

Baca Juga :  THR untuk ASN-TNI-Polri Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 pada Juni 2025

“Ketika anak-anak kita baru belajar tentang pariwisata di tingkat universitas atau sekolah kejuruan, sering kali sudah terlambat. Daya pikir mereka sudah terarah ke bidang lain, dan banyak yang kurang memahami potensi daerahnya sendiri. Mengapa tidak kita masukkan pendidikan pariwisata ke dalam kurikulum dasar, seperti halnya bahasa daerah? Dengan begitu, anak-anak bisa lebih mengenal daerah mereka sejak dini,” jelas Rahmawati.

Selain itu, Rahmawati menekankan pemahaman tentang potensi wisata daerah sejak dini dapat menumbuhkan rasa bangga dan kecintaan terhadap budaya serta keindahan alam Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan upaya membangun kesadaran masyarakat terhadap keberlanjutan pariwisata berbasis kearifan lokal.

Baca Juga :  Prabowo Umumkan Penyaluran Langsung Tunjangan Guru ASN Daerah

Diketahui, saat ini, Komisi VII telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan). RUU ini merupakan Usul Inisiatif DPR yang telah termuat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Rahmawati berharap perubahan undang-undang ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi sektor pariwisata tetapi juga menjadi momentum untuk memajukan industri pariwisata Indonesia. Dengan kebijakan yang lebih inklusif dan inovatif, sektor pariwisata diharapkan mampu menjadi salah satu pilar utama perekonomian nasional serta menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat.

Baca Juga :  PT DI akan Produksi 20 Pesawat CN235 untuk Masing-masing Matra TNI

“Saya berharap perubahan undang-undang ini dapat memperkuat fondasi pengelolaan pariwisata yang lebih maju, berkelanjutan, dan berpihak pada kearifan lokal. Dengan demikian, Indonesia bisa semakin dikenal sebagai destinasi wisata unggulan dunia yang tidak hanya kaya akan keindahan alam tetapi juga budaya dan keramahan masyarakatnya,” pungkas Rahmawati.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih progresif demi masa depan pariwisata Indonesia yang lebih baik. (*)

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *