benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 15 pedagang di pelabuhan Tengkayu I (SDF) Tarakan menandatangani perjanjian kontrak penertiban untuk berjualan di Pelabuhan Tengkayu I.
Hal ini diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, M. Roswan. Ia menuturkan pihaknya, telah melakukan rapat bersama dengan para pedagang dan melakukan perjanjian kontrak terkait aturan-aturan untuk para pedagang.
“Hasilnya mereka sepakat untuk poin-poin sesuai dengan kontrak itu mereka menandatangani itu aja,” ujarnya Rabu (12/3/2025).
Selain terkait aturan, dalam kontrak tersebut juga dibahas mengenai sanksi bagi yang melanggar. Ia menjelaskan bagi pedagang yang tidak mengikuti aturan akan di berikan surat teguran terlebih dahulu jika surat teguran tidak diindahkan maka akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
“Kalau sudah SP 3 kami akan sampaikan ke Satpol PP untuk surat lagi ke mereka untuk keluar kalau tidak mau keluar lagi Nanti langsung ditertibkan oleh Satpol PP,” ujarnya.
Saat ini belum ada yang di berikan SP namun, sebelumnya ia sudah pernah memberikan surat teguran kepada pedagang yang masih bandel.
“Kalau untuk sekarang yang diizinkan yang hanya di koridor tidak boleh ada pedagang asongan yang menjual di dalam dermaga karena sudah ada tulisannya dilarang berjualan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa