Peraturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Belum Dibahas di Tarakan, Disnaker Berikan Pemahaman Terkait Manfaatnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, yang mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) belum disosialisasikan di Kota Tarakan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, S.Sos, M.AP., memberikan penjelasan mengenai perubahan peraturan tersebut dan dampaknya bagi pekerja di kota tersebut.

Menurut Agus, meskipun Permenaker yang baru tersebut belum dibahas di Kota Tarakan, penerapannya akan tetap menjadi perhatian utama dalam waktu dekat.

“Kami belum membahas secara rinci mengenai peraturan baru ini bersama BPJS Ketenagakerjaan, tetapi ini adalah hal yang penting dan akan dibahas dalam waktu dekat,” kata Agus, Selasa, 11 Maret 2025.

Perubahan dalam peraturan tersebut membawa sejumlah penyesuaian, yang menurutnya dapat memperbaiki tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pedagang Kaki Lima Menjamur, Satpol PP Tarakan Ingatkan Penertiban

Salah satu perubahan yang terjadi dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 adalah mengenai tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja non-ASN dan sektor informal.

“Ini adalah langkah positif yang tentunya akan memberikan dampak besar bagi pekerja di Kota Tarakan, terutama mereka yang belum sepenuhnya terlindungi dalam program ini,” ujar Agus.

Agus juga menjelaskan meskipun peraturan baru ini masih dalam tahap pembahasan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan telah mengambil langkah proaktif dengan mengikutsertakan pekerja non-ASN dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti JKK dan JKM, sejak beberapa tahun lalu. Ia menyebutkan bahwa Kota Tarakan sudah berada di jalur yang benar dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja non-ASN.

Baca Juga :  Usai Drop Zone, Pelabuhan Tengkayu Bakal Bangun Dermaga Khusus Barang

“Saat ini, non-ASN yang bekerja dengan status kontrak sudah kami ikutkan dalam program JKK dan JKM. Meskipun peraturan tersebut belum ada saat itu, kami merasa penting untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” jelas Agus.

Selain itu, ia juga berharap dengan adanya perubahan peraturan ini, semakin banyak pekerja yang bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya untuk kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga untuk jaminan hari tua.

Agus menambahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan pembahasan lebih lanjut dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi yang tepat dari peraturan baru tersebut.

“Kami akan segera berdiskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendalami perubahan ini dan bagaimana penerapannya di Kota Tarakan. Hal ini tentu akan sangat bermanfaat bagi pekerja di berbagai sektor,” ucapnya.

Seiring dengan adanya perubahan peraturan, Agus juga menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti JKK, JKM, dan JHT, tidak hanya berlaku untuk sektor formal, tetapi juga wajib bagi sektor informal.

Baca Juga :  15 Pedagang di Pelabuhan SDF Teken Perjanjian Kontrak Penertiban

“Bagi pekerja di sektor informal, seperti petani, nelayan, dan pekerja sektor lainnya, mereka juga harus terdaftar dalam program ini. Di Tarakan, kami memiliki program yang memungkinkan pekerja sektor informal untuk terdaftar, bahkan ada juga yang preminya dibayar oleh pemerintah,” terang Agus.

Meskipun perubahan dalam Permenaker tersebut belum dibahas secara rinci di Kota Tarakan, Agus sangat mendukung kebijakan yang akan membawa perlindungan lebih luas bagi pekerja.

“Kami berharap dengan adanya pembahasan lebih lanjut bersama BPJS Ketenagakerjaan, kami dapat lebih memastikan penerapan yang baik untuk kesejahteraan pekerja di Tarakan,” pungkas Agus. (*)

Reporter: Nurul Auliyah

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *