benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pembuatan Hak Intelektual (HKI) sempat banyak dikeluhkan oleh para pelaku UMKM Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Meski demkian, para pelaku UMKM akhirnya mendapatkan azas manfat dari mengurus HKI dan Nomor Izin Berusaha(NIB).
Evi merupakan salah satu pelaku UMKM asal Kabupaten Malinau yang memiliki HKI atas brand produk batik yang dijualnya. Ia mengaku sempat mendapat kesulitan di awal dalam mengurus HKI.
“Pelaku UMKM memang banyak mendapat kesulitan dalam mengurus administrasi dan pembiayaan mengurus HKI. Tapi sebenarnya jika HKI sudah didapatkan HKI ini jutstru memberikan kita lebih banyak manfaat materil,” kata Evi pada Selasa, 11 Maret 2025.
Salah satu azas manfaat yang diperoleh oleh Evi dari HKInya ialah mendapatkan pasar dan nilai jual tersendiri atas produk Gwen Lee miliknya serta memiliki hak cipta produk yang tidak bisa ditiru oleh pelaku UMKM lainnya.
“Karena kita sudah punya brand yang paten jadi milik kita, jadi kita sendiri tidak pusing lagi memikirkan pasar karena dari brand inilah kita lebih dikenal dan lebih mendapatkan pasar di masyarakat. Saya akui juga sejak memiliki HKI saya jadi lebih mudah memproduksi dan menjual produk UMKM saya, tanpa harus takut ditiru oleh orang lain,” bebernya.
Sementata itu ketua Dekranasda Provinsi Kaltara, Hj. Rahmawati, terus mendorong para pelaku UMKM Kaltara agar dapat membuat HKI sendiri.
Menurut Rahmawati sapaannya, dengan adanya HKI maka hal itu akan membuat produk khas Kaltara semakin dikenal oleh masyarakat Indonesia.
“Tidak hanya sekadar memberikan dorongan saja, tapi saya juga sudah berkolaborasi dengan OPD pemerintah terkait agar pelaku UMKM ini dapat terbantukan dalam mengurus HKI,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa