benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Satpol PP Tana Tidung kembali memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha pom mini yang masih bandel mengaktifkan layanan pembelian.
Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Tana Tidung, Bartolomeus mengatakan, berdasarkan hasil patroli tim Satpol PP, ditemui lima pom mini yang masih buka.
“Di desa Tideng Pale ditemukan dua pom mini, Tideng Pale Timur juga dua pom mini, di Sebidai satu pom mini,” kata Bartolomeus, Selasa (11/3/2025).
Padahal sebelumnya para pemilik pom mini telah diberikan Surat Peringatan (SP) pertama untuk tidak mengoperasikan pom mini mereka.
“Karena masih buka maka kami berikan SP 2. Jika masih buka lagi kita akan berikan SP 3 sebelum melaksanakan penindakan,” tegasnya.
Bartolomeus menambahkan, dalam patroli ia juga menerima beberapa masukan dari pemilik pom mini. Salah satunya, pemilik pom mini berharap difasilitasi oleh Pemerintah Daerah untuk dilakukan pertemuan guna mencari solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan.
“Kita juga sedang berkonsultasi ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor Terkait penindakan,” tutupnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina