benuanta.co.id, BULUNGAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menurunkan ahli konstruksi untuk mendalami spesifikasi bangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang terletak di Jalan Rajawali, Kabupaten Bulungan.
Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari mengatakan, dilibatkannya ahli konstruksi untuk mengetahui apakah ada kekurangan spesifikasi pada bangunan BPSDM Kaltara.
“Telah turun tim ahli konstruksi, mungkin minggu ini selesai dan setelah itu baru kita sampaikan ke BPKP untuk dihitung berapa kerugian negaranya,” jelasnya, kepada benuanta.co.id, Senin 10 Maret 2025.
Adapun ahli konstruksi yang diturunkan Kejati, akan melakukan pengecekan terhadap bangunan selama dua minggu yang dimulai pada pekan ini.
“Ahli sudah ke lapangan, setelah itu kembali ke tempat untuk menghitung serta membuat berita acara hasil penghitungan di lapangan,” beber Amiek.
Dilanjutkannya, saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Dari sebelumnya yang hanya sebanyak 8 orang saja.
Sementara untuk penetapan tersangka, dapat dilakukan setelah perhitungan kerugian negara telah keluar dari pihak Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara.
“Kita sudah tahap penyidikan, itu ternyata banyak sanksinya yang sudah kita periksa mencapai 20-an orang. Semoga hasil perhitungannya nanti bisa cepat dan tidak terlalu lama,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kaltara, Totok Prihantoro menyebutkan, perhitungan kerugian negara atas pembangunan BPSDM belum dilakukan. Namun, sudah terdapat koordinasi secara informal dengan Kejati Kaltara.
“Kita menunggu permintaan resminya, Kejati sudah konsultasi dan memberikan gambaran kondisinya seperti ini, memenuhi atau tidaknya unsur korupsi biasanya ada kesepakatan baru ada perhitungan,” ujar Totok.
Menurutnya, secara umum perhitungan kerugian negara dalam satu perkara dilihat dari besar kecilnya kasus. Lalu rumitnya dan kelengkapan bukti yang sudah ada.
“Tapi tugas standar biasanya butuh 30 hari kerja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Endah Agustina