benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan meminta masyarakat membuat laporan resmi terkait minyak goreng Minyakita yang diduga dicurangi.
Diberitakan sebelumnya, dugaan minyak goreng merek Minyakita yang volumenya kurang dari satu liter ditemukan di Tarakan. Sejumlah pedagang mengklaim telah menimbang minyak tersebut menggunakan gelas ukur, dan hasilnya menunjukkan volume hanya sekitar 750–800 mililiter, bukan 1 liter seperti yang tertera di kemasan.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMP Kota Tarakan, Erni Mardiastuti menyatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Ia menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan segera mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“BPSK merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Perindustrian Provinsi yang menangani sengketa konsumen. Jika ada pedagang atau konsumen yang merasa dirugikan, mereka dapat melaporkan ke sekretariat BPSK agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Erni, Senin (10/3/2025).
Erni menjelaskan, pengawasan Minyakita di Tarakan berada di bawah kewenangan provinsi, sedangkan Dinas Perdagangan Tarakan hanya berperan dalam koordinasi dan pemantauan tanpa kewenangan untuk menindak langsung.
Jika ditemukan pelanggaran, laporan akan diteruskan ke tingkat provinsi untuk ditindaklanjuti.
Adapun pendistribusian Minyakita di Tarakan saat ini hanya dilakukan oleh satu distributor utama, yaitu PT Bintang Murni. DKUKMP akan mengajukan surat kepada pengawas di tingkat provinsi untuk meminta pengawasan lebih lanjut.
Sebelumnya, temuan minyak goreng tidak sesuai takaran juga terjadi di Tangerang. Namun, berdasarkan pengecekan yang dilakukan DKUKMP, distributor di Tarakan memiliki produsen yang berbeda dari kasus yang ditemukan di Tangerang.
“Semoga saja kita aman di Tarakan karena minyak yang masuk berasal dari PT Sinarmas dan PT Mahesi, bukan dari perusahaan yang ditemukan bermasalah di Tangerang,” tandasnya. (*)
Reporter: Charles
Editor: Endah Agustina