Baznas Targetkan Penerimaan Zakat 2025 Sebesar Rp6 Miliar

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Kaltara Berzakat pada Senin (10/3/2025) di Aula Kantor Gubernur.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang dan jajaran serta forkopimda Provinsi Kaltara, perbankan dan masyarakat. Momen tersebut juga dinilai penting dalam upaya memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial.

Ketua Baznas Kaltara, Ubid Hadruni mengatakan target penerimaan zakat di tahun 2025 sebesar Rp6 miliar, adapun di tahun 2024 penerimaan zakat, infaq dan shadaqah sebesar Rp4,2 miliar dengan jumlah Muzaki (Pemberi zakat) sebanyak 3.380.

“Alhamdulillah kita ditargetkan dari Baznas RI untuk Kaltara itu di tahun lalu (2024) sebesar Rp3 miliar, tapi kita mendapatkan kepercayaan dan partisipasi dari Muzakki kita bisa dapat lebih dari target,” ucapannya.

Baca Juga :  Paham Radikalisme Terpapar Lewat Medsos, Napi Terorisme di Kaltara dalam Pengawasan Aparat

Dari jumlah target tersebut tentunya terdiri dari zakat fitrah, zakat mal atau penghasilan, fidyah, qurban, infaq sedekah tidak terikat, infaq sedekah terikat dan dana titipan Baznas RI.

Ubid juga mengatakan untuk penyaluran bantuan kepada Mustahik (Penerima zakat) melalui 5 program yaitu. Program kaltara cerdas, Kaltara sehat, Kaltara taqwa, kaltara mandiri dan Kaltara peduli dengan jumlah Mustahik sebanyak 11.902.

“Di tahun ini kita juga mempredisi bahwa jumlah penerima zakat akan meningkat dari tahun sebelumnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggota DPD RI Berharap PMI Berkerja ke Malaysia Bisa lewat Jalur Prosedural

Ubid juga mengataka zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam, yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014, INPRES No. 3 Tahun 2014, PERBAZNAS No. 3 Tahun 2018.

Baznas merupakan lembaga pemerintahan non struktural, mandiri dan independen bertanggung jawab kepada presiden RI melalui kementerian agama RI. Baznas dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Keppres) RI No.8 tahun 2021 pada 17 Januari 2001.

Baznas juga dikelola dengan prinsip aman syar’i aman regulasi dan aman NKRI untuk melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengumpulan zakat, dana sosial keagamaan termasuk CSR. (*)

Baca Juga :  Waspada! Cuaca Ekstrem di Kaltara Sepekan Kedepan 

Penerimaan Zakat, Infaq dan Sadaqah tahun 2024 sebagai berikut

1. Zakat Fitrah

Rp. 140.056.500

2. Zakat Mal/Penghasilan

Rp. 1.538.765.062

3. Fidyah

Rp. 12.640.000

4. Qurban

Rp. 2.072.000.000

5. Infaq Sedekah Tidak Terikat

Rp. 47.006.232

6. Infaq Sedekah Terikat

Rp. 307.893.000

7. Dana Titipan BAZNAS RI

Rp. 125.000.000

Total Dana Yang dihimpun Rp.4.243.360.794

Dengan Jumlah Muzaki 3.380 muzaki

Sumber : Baznas Kaltara

 

Reporter: Ikke

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *