benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Kaltara Berzakat pada Senin (10/3/2025) di Aula Kantor Gubernur.
Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang dan jajaran serta forkopimda Provinsi Kaltara, perbankan dan masyarakat. Momen tersebut juga dinilai penting dalam upaya memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial.
Ketua Baznas Kaltara, Ubid Hadruni mengatakan target penerimaan zakat di tahun 2025 sebesar Rp6 miliar, adapun di tahun 2024 penerimaan zakat, infaq dan shadaqah sebesar Rp4,2 miliar dengan jumlah Muzaki (Pemberi zakat) sebanyak 3.380.
“Alhamdulillah kita ditargetkan dari Baznas RI untuk Kaltara itu di tahun lalu (2024) sebesar Rp3 miliar, tapi kita mendapatkan kepercayaan dan partisipasi dari Muzakki kita bisa dapat lebih dari target,” ucapannya.
Dari jumlah target tersebut tentunya terdiri dari zakat fitrah, zakat mal atau penghasilan, fidyah, qurban, infaq sedekah tidak terikat, infaq sedekah terikat dan dana titipan Baznas RI.
Ubid juga mengatakan untuk penyaluran bantuan kepada Mustahik (Penerima zakat) melalui 5 program yaitu. Program kaltara cerdas, Kaltara sehat, Kaltara taqwa, kaltara mandiri dan Kaltara peduli dengan jumlah Mustahik sebanyak 11.902.
“Di tahun ini kita juga mempredisi bahwa jumlah penerima zakat akan meningkat dari tahun sebelumnya,” ucapnya.
Ubid juga mengataka zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam, yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014, INPRES No. 3 Tahun 2014, PERBAZNAS No. 3 Tahun 2018.
Baznas merupakan lembaga pemerintahan non struktural, mandiri dan independen bertanggung jawab kepada presiden RI melalui kementerian agama RI. Baznas dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Keppres) RI No.8 tahun 2021 pada 17 Januari 2001.
Baznas juga dikelola dengan prinsip aman syar’i aman regulasi dan aman NKRI untuk melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengumpulan zakat, dana sosial keagamaan termasuk CSR. (*)
Penerimaan Zakat, Infaq dan Sadaqah tahun 2024 sebagai berikut
1. Zakat Fitrah
Rp. 140.056.500
2. Zakat Mal/Penghasilan
Rp. 1.538.765.062
3. Fidyah
Rp. 12.640.000
4. Qurban
Rp. 2.072.000.000
5. Infaq Sedekah Tidak Terikat
Rp. 47.006.232
6. Infaq Sedekah Terikat
Rp. 307.893.000
7. Dana Titipan BAZNAS RI
Rp. 125.000.000
Total Dana Yang dihimpun Rp.4.243.360.794
Dengan Jumlah Muzaki 3.380 muzaki
Sumber : Baznas Kaltara
Reporter: Ikke
Editor: Nicky Saputra